JAKARTA, iNewsPandegelang.id - Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemenkominfo) mengancam akan memblokir Google, WhatsApp, Instagram, Netflix, dan kawan-kawan. Ini lantaran perusahaan asing tersebut hingga saat ini tak kunjung mendaftar sebagai Penyelenggara Sistem Elektronik (PSE) Private.
"Sesuai dengan amanat Peraturan Menteri Kominfo Nomor 5 Tahun 2020 tentang PSE Lingkup Privat, setiap PSE wajib mendaftar. Ini untuk mewujudkan penyelenggaraan sistem dan transaksi elektronik yang andal, aman, terpercaya dan bertanggung jawab," kata Juru Bicara Kominfo Dedy Permadi, dalam keterangannya.
Untuk diketahui, Kominfo sejak jauh-jauh hari sudah menegaskan setiap PSE baik lokal maupun asing wajib melakukan pendaftaran PSE Privat paling lambat 20 Juli 2022. Jika belum mendaftar setelah lewat dari tanggal tersebut, maka akses platform atau situs berpotensi diblokir.
Kabar pemblokiran platform digital ini pun hangat diperbincangkan di media sosial, salah satunya Twitter. Akun @fransallen yang turut memberikan kabar tersebut juga ramai mendapat respons dari netizen Twitter yang lain baik dari dalam maupun luar negeri.
Sampai tinggal beberapa hari lagi jatuh tempo, masih banyak PSE-PSE besar yang belum melakukan pendaftaran, terutama asing. Tidak diketahui apa kendalanya sehingga mereka sampai sekarang belum juga melakukan pendaftaran. Menarik ditunggu, apakah Kominfo akan benar-benar melakukan pemblokiran pada 20 Juli 2022.
Editor : Iskandar Nasution
Artikel Terkait