ACEH BARAT DAYA, iNewsPandeglang.id – Kejaksaan Negeri Aceh Barat Daya (Abdya) menahan Mantan Kabid Perindustrian Dinas Koperasi,UKM, Perindustrian dan Perdagangan, KHZ (52). Dia ditahan atas dugaan korupsi program pembangunan sistem informasi terpadu pusat industri kreatif Abdya (PIKA) tahun 2020.
"Tersangka sudah dititipkan ke Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIB Blangpidie setelah ditahan atas perkara Dugaan Tindak Pidana Korupsi Program Pembangunan Sistem Informasi Terpadu Pusat Industri Kreatif Aceh Barat Daya (PIKA) TA 2020," kata Kepala Seksi Intelijen Kejaksaan Negeri Abdya, Joni Astriaman, Jumat (15/7/2022).
Joni menambahkan, KHZ merupakan Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) pada kasus aplikasi toko PIKA senilai Rp1,3 milyar. Dia KHZ ditetapkan jadi tersangka lalu ditahan oleh pihak Kejaksaan selaku PPK.
Hal itu berdasarkan Surat Perintah Penyidikan Kepala Kejaksaan Negeri Abdya Nomor : PRINT-02/L.1.28/Fd.1/06/2022 Tanggal 03 Juni 2022. Sudah 1 bulan 10 hari.
"Penyidik telah melakukan pemeriksaan terhadap 13 orang saksi tiga orang ahli ditemukan cukup bukti atas perbuatan KHZ selaku PPK dalam melakukan HPS tidak berdasarkan keahlian sehingga diduga program PIKA itu terjadi pengelembungan harga," katanya.
Oleh karena itu terhadap tersangka mulai Rabu, 14 Juli 2022 dilakukan penahanan selama 20 hari kedepan di Lambaga Pemasyarakatan kelas IIB Blangpidie sesuai dengan surat perintah penahanan Nomor: PRINT-480/L.1.28/Fd.1/7/2022.
Dalam kasus Program Pembangunan Sistem Informasi Terpadu Pusat Industri Kreatif Abdya tersebut, penyidik Kejaksaan juga telah menemukan kerugian keuangan negara sebesar Rp686 juta
"Saat ini proses perkara sedang dilakukan pemberkasan untuk dilanjutkan ke Pengadilan," katanya.
Editor : Iskandar Nasution
Artikel Terkait