Perbedaan Hukum Berqurban Untuk Orang yang Sudah Meninggal, Bolehkah?

Rekha Rakhma
Ilustrasi Hewan Qurban

Pandeglang, iNewsPandeglang.id - Idul Adha 2022 ditetapkan pemerintah tanggal 10 Juli 2022. Hal ini ditegaskan oleh Wakil Menteri Agama (Wamenag) Zainut Tauhid Sa'adi, yaitu 1 Zulhijah tahun 1443 Hijriah yang jatuh pada hari Jumat tanggal 1 Juli 2022.

"Dengan demikian Hari Raya Idul Adha 1443 H jatuh pada 10 Juli 2022," ungkapnya

Hari raya Idul Adha ini identik dengan namanya berkurban, biasanya menyembelih hewan Kambing, Sapi, Kerbau atau Domba. Namun, diantara orang-orang yang melaksanakan Qurban ada berbagai macam alasan dan bisa juga diniatkan bukan untuk diri sendiri, melainkan untuk orang yang sudah meninggal. 

Misal ada seorang anak yang berqurban dan diniatkan untuk orangtuanya yang sudah meninggal. Ditengah-tengah kasus demikian, para Ulama Indonesia memiliki pandangan yang berbeda-beda. 

1. Dilansir dari NU Care 

Menurut mayoritas Ulama Syafi’iyyah tidak diperbolehkan, karena berqurban merupakan ibadah yang hikum asalnya tidak boleh dilakukan oleh orang lain tanpa ada dalil yang mendasarinya. Keterangan tersebut terdapat di kitab Mauhibah Dzi al-Fadl karya Syaikh Mahfudz at-Turmusi Juz 4 halaman 692, sebagai berikut:

Artinya: ”Tidak boleh dan tidak akan berhasil qurban seseorang menggantikan orang lain yang masih hidup, karena qurban adalah ibadah, sedangkan hukum asal adalah tercegah beribadah dari orang lain kecuali dengan dalil".

Di samping itu, ternyata mereka tidak berwasiat, sehingga orang lain tidak dapat berqurban menggantikannya. Mereka membedakan antara berqurban dan shodaqoh, bahwa qurban menyerupai fida’ (penebusan diri), sehingga jika dilakukan oleh orang lain harus terdapat izin dari pihak yang akan dilaksanakan qurbannya, berbeda dengan shodaqoh. Sebagaimana keterangan Syaikh Mahfudz at-Tarmasi dalam halaman berikutnya (693)
 

Artinya: “Seseorang tidak boleh berqurban dari mayit yang tidak berwasiat karena alasan yang telah disebutkan. Ia dan shodaqoh dibedakan dengan; bahwa berqurban menyerupai fida’ (penebusan) diri, maka terkait dengan izin, berbeda dengan shodaqoh. Oleh karenanya, ahli waris dan orang lain tidak boleh menggantikannya, walaupun qurban wajib. Berbeda dengan semisal haji, zakat, dan kafarat, karena di dalamnya tidak terdapat unsur fida’. Hal-hal ini menyerupai hutang, sedangkan berqurban tidak.”

2. Dikutip dari akun Bimas Islam Kementerian Agama RI

Imam Ibnu Hajar Al- Haitami dalam Tuhfatul Muhtaj mengatakan. “Para ulama berkata; Bagi orang yang berkurban boleh mengikutsertakan orang lain dalam pahala kurbannya. Ungkapan para ulama ini menyimpulkan pahala untuk orang yang diikutsertakan. Ini adalah pendapat yang jelas bila pihak yang diikutkan dalam pahala kurban adalah orang yang sudah meninggal karena disamakan dengan kasus bersedekah untuk mayit,"

Hadis riwayat Imam Muslim dari Sayidah Aisyah. “Sesungguhnya Rasulullah SAW diberi hewan domba untuk dijadikan kurban, lalu beliau membaringkan domba tersebut dan menyembelihnya, kemudian beliau mengucapkan : Dengan menyebut nama Allah. Ya Allah, terimalah dari Muhammad, keluarga Muhammad dan dari umat Muhammad Kemudian beliau berkurban dengannya.

Dalam hadis ini, Rasulullah SAW mengikutsertakan umatnya dalam kurbannya, dan sudah maklum bahwa sebagian umatnya ada yang sudah meninggal. Karena itu, berdasarkan hadis ini, para ulama sepakat mengenai kebolehan mengikutsertakan orang yang sudah meninggal dalam kurban dan menghadiahkan pahala kurban untuknya.

Editor : Iskandar Nasution

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network