JAKARTA, iNews.id – Kepala Dinas Pertamanan dan Hutan Kota DKI Jakarta Suzi Marsitawati menyampaikan, aktivitas pengunjung di Tebet Eco Park akan terekam melalui CCTV. Jika terbukti ada yang merusak fasilitas, pengelola bakal memberi 'kartu merah' serta diberikan surat teguran melalui email.
"Apabila merusak kita akan kita kasih kartu merah dan selanjutnya kita akan kasih surat teguran itu surat pelanggaran itu kepada yang bersangkutan melalui email," ujar Suzi kepada wartawan, Senin (4/7/2022).
Suzi menambahkan, jika masyarakat ketahuan merusak fasilitas taman seperti tanaman atau fasilitas lainnya, pihaknya melarang yang merusak fasilitas selama tiga bulan.
"Kan waktu mereka daftar JAKI ada email yang melanggar itu selama tiga bulan tidak boleh masuk taman Tebet," kata dia.
Suzi menjelaskan, alasan dibuatnya aturan terkait pelanggaran tersebut agar pengunjung dapat bersikap disiplin dan menjaga fasilitas, walaupun masuk secara gratis.
"Bagaimana masyarakat itu bisa disiplin walaupun jangan merasa karena taman itu gratis, tapi harus rusak kan tidak jadi walaupun gratis tetap harus dijaga," ucapnya.
Editor : Iskandar Nasution
Artikel Terkait