JAKARTA, iNewsPandeglang.id – DPR secara resmi mengesahkan tiga rancangan undang-undang (RUU) daerah otonomi baru (DOB) menjadi undang-undang terkait pemekaran wilayah di Provinsi Papua. Hal ini diputuskan dalam rapat Paripurna Masa Persidangan V Tahun Sidang 2021-2022, Kamis 30 Juni.
Dengan disahkannya UU tersebut, maka kini Indonesia memiliki 3 provinsi baru, yakni Papua Tengah dengan Ibu Kota Timika, Papua Pegunungan dengan Ibu Kota Wamena, dan Papua Selatan dengan Ibu Kota Merauke.
Ketua Komisi II DPR RI, Ahmad Doli Kurnia Tandjung melaporkan ihwal pembahasan draft RUU terhadap pemekaran tiga provinsi itu. Pembahasan ini dilakukan dengan tujuan untuk mempercepat pemerataan pembangunan hingga mengangkat harkat martabat masyarakat.
Dia mengatakan dalam laporannya pemekaran ditujukan untuk mempercepat pemerataan pembangunan, mempercepat peningkatan pelayanan publik. Selain itu, mempercepat kesejahteraan dan mengangkat harkat martabat masyarakat.
Berikut Daftar Lengkap 37 Provinsi di Indonesia
1. Nanggroe Aceh Darussalam
2. Sumatera Utara
3. Sumatera Selatan
4. Sumatera Barat
5. Bengkulu
6. Riau
7. Kepulauan Riau
8. Jambi
9. Lampung
10. Bangka Belitung
11. Kalimantan Barat
12. Kalimantan Timur
13. Kalimantan Selatan
14. Kalimantan Tengah
15. Kalimantan Utara
16. Banten
17. DKI Jakarta
18. Jawa Barat
19. Jawa Tengah
20. Daerah Istimewa Yogyakarta
21. Jawa Timur
22. Bali
23. Nusa Tenggara Timur
24. Nusa Tenggara Barat
25. Gorontalo
26. Sulawesi Barat
27. Sulawesi Tengah
28. Sulawesi Utara
29. Sulawesi Tenggara
30. Sulawesi Selatan
31. Maluku Utara
32. Maluku
33. Papua Barat
34. Papua
35. Papua Tengah
36. Papua Pegunungan
37. Papua Selatan
Editor : Iskandar Nasution
Artikel Terkait