Menggelapkan Truk, Sopir Ekepedisi Di Ciduk Polisi

Tim iNewsPandeglang.id
Petugas Memeriksa Pelaku

SERANG, iNewsPandeglang.id – DM (47) laki-laki warga Desa Budi Mulya, Kecamatan Cikupa, Kabupaten Tangerang ditangkap tim reskim Polsek Carenang, Polres Serang.

Pelaku berprofesi sebagai sopir ekspedisi ini ditangkap di tempat persembunyiannya di Desa Sukarame, Kecamatan Pacet, Kabupaten Bandung Barat. DM (47) laki-laki ditangkap setelah dilaporkan menggelapkan mobil Mitsubishi truk A 9003 ZY milik HM (47) laki-laki warga Desa Mandaya, Kecamatan Carenang, Kabupaten Serang.

Kapolres Serang AKBP Yudha Satria menjelaskan peristiwa tipu gelap ini terjadi pada Selasa (18/01). Korban awalnya minta tolong kepada tersangka untuk menjualkan Mitsubishi truk miliknya seharga Rp 190 juta.

"Berdalih akan ada yang membeli, tersangka minta izin kepada korban untuk membawa truk. Lantaran tersangka sering menyewa mobil tersebut, korban percaya dan menyerahkan mobil," jelas Yudha pada Rabu (29/06).

Setelah ditunggu-tunggu, kabar pembelian mobil tidak kunjung diterima korban, bahkan tersangka dan kendaraan truk pun tidak diketahui keberadaannya. Korban berusaha mencari namun tidak berhasil menemukan.

"Karena tersangka dan kendaraannya tidak kunjung ditemukan, korban akhirnya melaporkan ke Polsek Carenang pada Kamis (02/06)," ucap Yudha didampingi Kapolsek Carenang AKP Samsul Fuad.

Berbekal dari laporan tersebut, Tim Reskrim yang dipimpin Bripka Lupiyanto kemudian bergerak melakukan penyelidikan dan berhasil menangkap tersangka di tempat persembunyiannya di wilayah Bandung Barat pada Selasa (28/06) sekitar pukul 22.00 WIB.

Sementara AKP Samsul Fuad menambahkan dari hasil pemeriksaan, tersangka mengakui telah menjual truk milik korban kepada warga di daerah Lampung.

"Dari pengakuan si pembeli, truk tersebut telah dijual seharga Rp 175 juta. Lantaran belum ada BPKB nya, si pembeli hanya menyerahkan uang Rp 140 juta, sisanya akan dibayar setelah BPKB diterima," kata Samsul.

Akibat perbuatannya tersangka DM (47) laki-laki dijerat dengan Pasal 378 atau 372 KUHP tentang penipuan dan penggelapan dengan ancaman hukuman 4 tahun penjara.

Editor : Iskandar Nasution

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network