Apes!  Maling Motor di Cikeusal Tertangkap Warga  dan Sempat Dihakimi, Kini Diamankan Polisi

Epul Galih
Pelaku Curanmor

SERANG, Pandeglang. iNews.id - Pelaku pencurian kendaraan bermotor (Curanmor) seakan-akan tidak ada kapok-kapoknya. Kali ini MS (33) warga Kecamatan Cikeusal, Serang, Banten bernasib apes lantaran kepergok akan mencuri motor di parkiran Alfamart, Desa Sukamenak, Kecamatan Cikeusal, Kabupaten Serang, Jumat (25/06).

Akibatnya, dihakimi massa namun  berhasil diamankan petugas  Polsek Cikeusal yang cepat tiba dilokasi sehingga peristiwa yang tidak diinginkan bisa dihindari.

Kasatreskrim Polres Serang,  AKP Dedi Mirza menyatakan bahwa pelaku pencurian motor berhasil ditangkap warga saat melancarkan aksinya  akan mencuri motor Honda Beat milik AF (22)  karyawan Alfamart ini terjadi sekitar pukul 17.00 WIB.

" Satu dari dua pelaku tertangkap warga. Aksi kedua pelaku ini diketahui oleh korban bersama karyawan Alfamart lainnya dan korban kemudian berteriak maling," ujar Dedi, Sabtu (26/06/22).

Mengetahui aksinya diketahui pemilik motor kata Dedi, rekan tersangka yang menunggu kemudian langsung kabur dengan motornya, sementara MS melarikan diri ke arah persawahan.

Menurut Dedi, korban dan  warga langsung mengejar dan berhasil menangkap satu  pelaku. Beruntung personel Polsek Cikeusal yang mendapat laporan warga dengan cepat datang ke TKP dan langsung mengamankan pelaku untuk dibawa ke Polsek Cikeusal. Kemudian petugas melakukan penggeladahan dari tersangka dan ditemukan barang bukti satu kunci T berikut mata kunci. 

"Untuk proses penyidikan dan pengembangan kasus tersangka berserta barang bukti dilimpahkan ke Satreskrim Polres Serang," terangnya 

Lebih lanjut Dedi menjelaskan hingga saat ini petugas masih melakukan pemeriksaan dan pendalaman  lebih lanjut terhadap tersangka. 

"Personel kami juga masih melakukan pengejaran terhadap rekan tersangka yang kabur dan identitasnya sudah kami ketahui. Akibat perbuatannya MS dijerat dengan Pasal 363 KUHP tentang Pencurian Dengan Pemberatan dengan ancaman hukuman 5 tahun penjara," pungkas Dedi.

Editor : Iskandar Nasution

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network