10 Rumah Sakit Akan Berlakukan Uji Coba Penghapusan Iuran BPJS Kelas 1,2 dan 3

Tim Redaksi iNewsPandeglang.id
BPJS Kesehatan. (Foto: iNews.id/Okezone)

Jakarta, iNewsPandeglang.id – Rencana uji coba penerapan kelas rawat inap standar di beberapa rumah sakit akan segera diterapkan.

Diketahui, BPJS Kesehatan berencana menghapus skema pembayaran iuran kelas 1, 2 dan 3. Di mana penghapusan kelas BPJS Kesehatan akan dimulai pada Juli 2022.

Pejabat pengganti sementara (Pps) Kepala Hubungan Masyarakat (Humas) BPJS Kesehatan Arif Budiman, mengungkapkan bahwa saat ini masyarakat sudah di informasikan.

Dia pun menyampaikan rumah sakit yang melayani peserta BPJS ini berjumah 2.800-an di seluruh wilayah Indonesia.

Adapun dalam hal peserta yang membutuhkan rawat inap diberikan pelayanan kelas standar.

Dia menjelaskan bahwa uji coba baru dilakukan di rumah sakit milik pemerintah saja.

“Kami imbau masyarakat untuk tetap tenang dan bijak dalam merespons kabar-kabar yang beredar khususnya terkait uji coba KRIS ini, dan umumnya terkait kebijakan yang menyangkut pelayanan program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN),” jelasnya.

Sebagai informasi, latar belakang kebijakan ini memang mengacu kepada Undang-Undang (UU) No 40 tahun 2004 tentang Sistem Jaminan Sosial Nasional (SJSN), yakni dalam pasal 23 ayat 4 tentang rawat inap terhadap peserta JKN.

“Dalam hal ini kurang dari 10 rumah sakit milik kementerian kesehatan yang tersebar di beberapa wilayah,” ujarnya.

Sehingga, hampir tidak ada perubahan secara masif untuk seluruh pelayanan peserta BPJS Kesehatan.

Editor : Iskandar Nasution

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network