get app
inews
Aa Text
Read Next : Ini Deretan Menteri dan Kepala Badan Baru yang Dilantik Prabowo Hari Ini

Buntut Dipersilakan Pergi oleh Prabowo, Warga yang Melepas Status WNI Kini Harus Bayar Rp5 Juta

Selasa, 21 Juli 2026 | 16:24 WIB
header img
Presiden Prabowo Subianto saat menghadiri kegiatan kenegaraan. (Foto: Dok. Instagram @prabowo)

JAKARTA, iNewsPandeglang.id Pernyataan Presiden Prabowo Subianto yang mempersilakan warga pesimis untuk mencari negara lain kini menemukan konteks barunya. Mulai 1 Agustus 2026, siapa pun yang benar-benar ingin melepas status Warga Negara Indonesia (WNI) harus merogoh kocek Rp5 juta atau naik lima kali lipat dari tarif sebelumnya.

Ketentuan itu tertuang dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 30 Tahun 2026 tentang Jenis dan Tarif Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) yang berlaku di Kementerian Hukum. Regulasi yang diteken Prabowo pada 2 Juli 2026 tersebut merevisi sejumlah tarif layanan kewarganegaraan yang sebelumnya diatur dalam PP Nomor 45 Tahun 2024.

Dalam beleid itu, tarif permohonan Surat Keputusan Kehilangan Kewarganegaraan atas permohonan sendiri kepada Presiden melonjak dari Rp1 juta menjadi Rp5 juta per permohonan. Penyesuaian ini diharapkan mendongkrak penerimaan negara sekaligus memberikan kepastian biaya bagi masyarakat yang mengurus layanan administrasi kewarganegaraan.

Silakan, Tidak Ada yang Melarang

Aturan baru ini menjadi sorotan karena hadir tak lama setelah pernyataan Prabowo yang menuai perbincangan publik. Berbicara di puncak peringatan Hari Koperasi ke-79 di Indonesia Arena, Jakarta, Minggu (12/7/2026), Kepala Negara mempersilakan warga yang menganggap masa depan Indonesia suram untuk hengkang.

"Yang ragu-ragu silakan duduk di rumah aja. Yang merasa Indonesia suram, silakan kalau mau cari negara lain. Silakan, tidak ada yang melarang," kata Prabowo.

Meski begitu, Presiden menegaskan ajakannya bagi yang memilih bertahan. "Kalau di Indonesia mohonlah mari, mari kita bersatu, mari kita gotong royong, mari kita kerja sama. Yang kuat bantu yang lemah. Insyaallah kita akan bangkit, saudara-saudara," ujarnya.

Prabowo juga mengingatkan agar masyarakat menjauhi sifat dengki, curiga, dan gemar mencaci maki. Menurutnya, karakter asli bangsa Indonesia adalah saling memaafkan, mengerti, dan membantu. "Tidak ada keberhasilan dengan pertikaian. Kita ini satu keluarga. Apapun suku kita, apapun partai kita, semua partai banyak patriotnya dan semua partai banyak bajingannya juga," tegasnya.

Masuk Lebih Mahal daripada Keluar

Menariknya, PP 30/2026 tidak hanya menaikkan "tarif keluar". Biaya bagi warga negara asing (WNA) yang ingin menjadi WNI melalui naturalisasi biasa justru melonjak lebih tinggi, dari Rp50 juta menjadi Rp75 juta per permohonan. Adapun WNA yang mengajukan kewarganegaraan karena perkawinan dengan WNI kini dikenai Rp25 juta, naik dari Rp15 juta.

Tarif bagi anak berkewarganegaraan ganda yang memilih menjadi WNI juga naik dua kali lipat menjadi Rp2 juta. Sebaliknya, pemerintah menghapus biaya naturalisasi bagi WNA yang dinilai berjasa kepada negara, layanan yang sebelumnya dipatok Rp2,5 juta.

Jika dibaca utuh, struktur tarif baru ini mengirim pesan tersendiri: keluar dari Indonesia kini lebih mahal, tetapi masuk menjadi WNI jauh lebih mahal lagi. Di tengah seruan persatuan dan gotong royong yang digaungkan Prabowo, negara tampaknya ingin memastikan bahwa status kewarganegaraan Indonesia bukan sesuatu yang murah, baik untuk dilepas maupun diraih.

Bagi masyarakat yang berencana mengurus layanan kewarganegaraan, ada waktu hingga akhir Juli sebelum tarif lama resmi berakhir.

Editor : Iskandar Nasution

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut