Profil Jampidsus Febrie Jadi Sorotan usai Temuan 74 Kg Emas dan Miliaran Mata Uang Asing
JAKARTA, iNewsPandeglang.id - Dunia penegakan hukum di Indonesia digegerkan oleh rangkaian penggeledahan besar-besaran yang dilakukan oleh Korps Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Kortas Tipikor) Polri bersama Polda Metro Jaya. Dalam operasi penindakan di sebuah rumah di kawasan Sentul, Jawa Barat, polisi berhasil membongkar brankas tersembunyi yang menyimpan aset fantastis.
“Ditemukan brankas terkunci, setelah dibuka berisi 7 koper. Yang pertama 74 kilogram emas batangan. Kemudian USD 4.767.300. Kemudian SGD 14.083.800. Kemudian Rp100 juta. Estimasi total dalam rupiah senilai 476 miliar,” ucap Kepala Kortas Tipikor Polri, Irjen Totok Suharyanto.
Tidak hanya itu, di lokasi lain seperti kafe de’Clan Signature dan ruko di Cipete, petugas menyita dokumen, komputer, serta uang tunai miliaran rupiah. Di tengah riuh penggeledahan ini, perhatian publik langsung tersedot pada penemuan sebuah foto keluarga yang diduga milik Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus), Febrie Adriansyah, di lokasi Sentul.
Profil Mentereng di Balik Dugaan Keterlibatan Korupsi Kakap
Nama Febrie Adriansyah pun seketika menjadi sorotan tajam. Langkah kepolisian ini merupakan bagian dari pengusutan tiga kasus dugaan korupsi kakap, yakni korupsi batu bara, Asabri, dan Krakatau Steel, yang menjadi instruksi langsung dari Presiden Prabowo Subianto. Munculnya isu dugaan keterlibatan ini kontras dengan posisi menterengnya saat ini sebagai Jampidsus, sebuah jabatan tertinggi dalam penanganan kasus korupsi di lingkungan Kejaksaan Agung yang resmi diembannya sejak 10 Januari 2022.
Melihat ke belakang, Febrie Adriansyah lahir di Jakarta pada 19 Februari 1968, namun menghabiskan masa kecil hingga menyelesaikan pendidikan formalnya di Jambi. Ia menempuh pendidikan dasar, menengah, hingga meraih gelar Sarjana Hukum di Fakultas Hukum Universitas Jambi. Gelar Doktor Ilmu Hukum kemudian ia raih dari Universitas Airlangga dengan disertasi berjudul “Reformulasi Bukti Permulaan yang Cukup dalam Penyitaan Aset Tindak Pidana Pencucian Uang”.
Karier Febrie di Korps Adhyaksa dimulai pada 1996 di Kejaksaan Negeri Sungai Penuh, Kerinci. Secara bertahap, ia meniti karier sebagai Kepala Seksi Intelijen di Kejari Sungai Penuh, Kepala Kejari Bandung, Aspidsus Kejati Jawa Timur, Wakajati DIY, Wakajati DKI Jakarta, hingga Kajati Nusa Tenggara Timur. Sebelum menjadi Jampidsus, ia sempat menjabat Direktur Penyidikan pada Jampidsus dan dilantik sebagai Kajati DKI Jakarta pada Juli 2021. Atas masa pengabdiannya, ia dianugerahi penghargaan Satyalancana Karya Satya 10 Tahun dan 20 Tahun.
Ironisnya, sepanjang kariernya, Febrie justru dikenal memimpin penanganan berbagai kasus korupsi mega-triliun. Ia terlibat dalam penyidikan kasus korupsi PT Asuransi Jiwasraya (kerugian Rp16,81 triliun), PT Asabri (kerugian Rp22,78 triliun), fasilitas kredit PT Bank Tabungan Negara (BTN), kasus gratifikasi jaksa Pinangki Sirna Malasari, proyek BTS 4G Kominfo, hingga kasus korupsi tata niaga timah di wilayah IUP PT Timah.
Mengundurkan Diri dan Ditetapkan sebagai Tersangka
Namun kini, arah angin berbalik. Dugaan pusaran korupsi justru mengarah kepadanya pasca-penggeledahan di 13 lokasi tersebut. Menanggapi situasi ini, Jampidsus Febrie Adriansyah akhirnya buka suara. Ia menyatakan menghormati proses hukum yang sedang berjalan di kepolisian, "Semua proses penegakan hukum kita akan menghargai dan menghormati," katanya saat memberikan pernyataan pers di Gedung Kejaksaan Agung (Kejagung), Jumat (10/7).
Ia juga menepis isu kepemilikan bisnis di Jakarta Selatan dengan menegaskan, "Jampidsus tidak ada kaitan dengan apa yang telah diberitakan di medsos seperti di Cipete." Sementara mengenai temuan barang bukti masif di Sentul, Febrie menyerahkan pembuktiannya pada proses hukum, "Bagaimana ada uang yang ditemukan di rumah Sentul, itu ada yang punya, ada kegiatannya, orang-orang kegiatan bisa ditanya, ada bangunannya, bisa nanti dicek, tetapi tentunya ini tidak akan dijelaskan saat ini namun akan dijelaskan dalam satu proses acara yang benar," ujarnya.
Namun, tidak kurang dari 24 jam setelah menyampaikan pernyataan resmi tersebut, Febrie diketahui mengajukan surat pengunduran diri selaku Jampidsus. Meski sempat membantah terlibat, aparat kepolisian bertindak cepat. Kasus tersebut kini dilimpahkan ke Kejagung RI seiring dengan penetapan status hukum terbaru terhadap dirinya.
"Pada satu titik kita telah melaksanakan gelar perkara dan berdasarkan gelar perkara, kita telah menetapkan dua tersangka," kata Kakortas Tipikor Polri Irjen Totok Suharyanto saat konferensi pers di Kejagung, Sabtu (11/6). Melalui gelar perkara tersebut, Kortas Tipikor Polri resmi menetapkan Febrie Adriansyah dan Don Ritto sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi yang tengah menghebohkan ini.
Editor : Iskandar Nasution