Bejat! Sopir Truk di Serang Ditangkap Polisi, Diduga Cabuli Bocah

SERANG, iNewsPandeglang.id – Kasus pencabulan bocah di Kota Serang, Banten kembali menggegerkan warga. Polisi menangkap sopir truk berinisial S (51) yang diduga mencabuli bocah tetangganya sebanyak empat kali.
Kanit PPA Polresta Serang Kota, Ipda Febby Mufti Ali, mengatakan pelaku diamankan dengan upaya paksa di rumahnya karena berusaha menghindar. Kasus terungkap setelah keluarga korban curiga terhadap perilaku anak yang terlihat takut saat diminta bertemu pelaku.
“Hasil pemeriksaan menunjukkan dugaan perbuatan ini terjadi berulang kali. Korban mengalami trauma, dan kami sudah lakukan pendampingan,” ujar Febby, Senin (29/9/2025).
Pelaku dijerat Pasal 81 ayat (2) jo Pasal 82 ayat (1) UU Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman penjara minimal 5 tahun dan maksimal 15 tahun.
Polisi mengimbau masyarakat untuk lebih waspada terhadap anak-anak mereka dan segera melapor jika menemukan indikasi kekerasan seksual.
Editor : Iskandar Nasution