Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Aa Text
Share:
Read Next : 4 Bulan Kemarau, Warga Cikeusik Pandeglang Antre 24 Jam Demi 20 Liter Air
Advertisement . Scroll to see content

Dukung Ekonomi Desa, Bupati Pandeglang Serahkan SK 339 Kopdes Merah Putih

Senin, 30 Juni 2025 | 20:55 WIB
  • author Epul Galih
Dukung Ekonomi Desa, Bupati Pandeglang Serahkan SK 339 Kopdes Merah Putih
Bupati Dewi Setiani menyerahkan secara simbolis SK badan hukum kepada perwakilan Kopdes Merah Putih di Pandeglang. (Foto : Istimewa)

PANDEGLANG, iNewsPandeglang.id – Sebanyak 339 Koperasi Desa (Kopdes) Merah Putih di Kabupaten Pandeglang kini resmi berbadan hukum. Surat Keputusan (SK) dari Kementerian Hukum dan HAM diserahkan langsung oleh Bupati Pandeglang Dewi Setiani di Oproom Setda, Senin (30/6/2025).

Langkah ini disebut sebagai upaya strategis mendukung program Presiden Prabowo Subianto dalam mewujudkan percepatan pertumbuhan ekonomi masyarakat desa.

“Alhamdulillah, 339 Kopdes Merah Putih telah sah secara hukum. Semoga koperasi ini mampu meningkatkan kesejahteraan dan kemandirian masyarakat,” kata Dewi Setiani.

Ia juga menegaskan, koperasi harus dikelola dengan transparan dan profesional agar dapat memperkuat ketahanan ekonomi dan mendukung program kedaulatan pangan nasional.

Wakil Ketua DPRD Pandeglang Fikri Pebriansyah menyatakan dukungan penuh terhadap langkah Pemkab Pandeglang. “Kami apresiasi penuh. Ini bagian dari cita-cita Presiden agar kemakmuran dimulai dari desa,” ujarnya.

Kepala Dinas Koperasi UMKM Perindustrian dan Perdagangan Pandeglang, Bunbun Buntaran, menambahkan bahwa legalitas koperasi memudahkan akses permodalan dan kemitraan. “Dengan SK resmi, koperasi dapat mengembangkan potensi desa dan meningkatkan kesejahteraan warga,” pungkasnya.

Editor: Iskandar Nasution

Related News

Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.

Latest News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut