Warga Lebak Resah! Truk Pasir Nekat Beroperasi Siang Hari, Bahayakan Nyawa

LEBAK, iNewsPandeglang.id – Sejumlah warga di Kabupaten Lebak, Banten, mengaku resah dengan aktivitas truk-truk pengangkut pasir dan tanah yang masih nekat beroperasi di siang hari. Padahal, Bupati Lebak sudah mengeluarkan surat edaran yang jelas membatasi waktu operasional truk-truk bertonase besar tersebut.
Pantauan di lapangan menunjukkan truk-truk tronton melintas bebas di ruas Jalan Rangkasbitung–Bogor dan Jalan Maulana Yusuf pada siang hari. Kondisi ini dikeluhkan warga karena dianggap membahayakan pengguna jalan lain dan sudah beberapa kali menyebabkan kecelakaan, bahkan menelan korban jiwa.
“Saya trauma, warung saya sudah dua kali ditabrak truk. Belum lagi korban jiwa yang pernah jatuh karena truk-truk itu,” kata Iman Nulhaq, salah satu warga, Kamis (26/6/2025).
Kekhawatiran warga makin besar karena jalan yang dilalui merupakan jalur padat dan dekat permukiman. Aktivitas truk besar di siang hari juga membuat lalu lintas makin semrawut dan membahayakan pejalan kaki.
Menanggapi hal ini, Kepala Bidang Dalop Dishub Lebak, Johan Arifin, menjelaskan bahwa aturan sebenarnya sudah dibuat. “Sesuai surat edaran Bupati tertanggal 18 Juni 2025, truk pasir hanya boleh beroperasi mulai pukul 20.00 malam sampai pukul 05.00 pagi,” tegasnya.
Warga mendesak penegakan aturan dilakukan dengan serius agar tidak ada lagi korban akibat pelanggaran operasional truk galian C.
Editor : Iskandar Nasution