Orangtua Resah, Dindikbud Cilegon Klarifikasi Isu Zonasi dan Dugaan Jual Beli Kursi Sekolah

CILEGON, iNewsPandeglang.id – Sejumlah orang tua murid di Kota Cilegon mengeluhkan sistem penerimaan peserta didik baru (SPMB) yang dinilai tidak transparan. Isu miring soal dugaan praktik jual beli kursi di sekolah negeri pun beredar luas di masyarakat.
Menanggapi hal ini, Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Dindikbud) Kota Cilegon, Heni Anita Susila, menegaskan bahwa SPMB tahun 2025 tidak dipungut biaya sepeser pun dan berjalan sesuai prosedur.
“SPMB ini gratis. Kalau ada isu soal kursi diperjualbelikan, itu tidak benar dan tidak ada bukti,” tegas Heni saat ditemui di lingkungan Kantor Wali Kota Cilegon, Rabu (25/6/2025).
Heni juga menyampaikan bahwa Dindikbud membuka ruang evaluasi terhadap sistem zonasi dan jalur prestasi yang digunakan. Menurutnya, sistem yang berlaku tidak hanya mempertimbangkan jarak domisili, tapi juga nilai prestasi akademik.
“Memang ada fluktuasi data nilai setiap hari, ini wajar karena pendaftar terus bertambah. Kami minta masyarakat juga memahami dinamika ini,” jelasnya.
Contoh nyata terjadi di SMPN 11, yang hanya memiliki daya tampung 5 kelas, namun peminatnya melebihi kapasitas. “Ini jadi masukan bagi kami untuk pemetaan dan peningkatan kapasitas sekolah favorit,” tambahnya.
Pihak Dindikbud juga akan menampung semua keluhan orang tua untuk dievaluasi sebagai bahan perbaikan sistem SPMB tahun-tahun mendatang.
Editor : Iskandar Nasution