Teror Investasi di Lebak! Proyek PLTMH Diblokir 14 Hari, Warga Cikamunding Murka

LEBAK, iNewsPandeglang.id – Proyek pembangunan akses jalan menuju Pembangkit Listrik Tenaga Mikrohidro (PLTMH) di Desa Cikamunding, Kecamatan Cilograng, Lebak, Banten mengalami blokade selama lebih dari 14 hari oleh sekelompok oknum yang diduga kuat melakukan sabotase. Warga pun murka dan mendesak aparat penegak hukum segera menangkap dalang di balik teror investasi yang mencederai kepentingan masyarakat.
Aksi penghadangan tersebut dinilai sebagai bentuk nyata teror terhadap iklim investasi nasional, terutama proyek strategis yang berkaitan langsung dengan energi terbarukan. Warga menilai tindakan itu telah mempermalukan Desa Cikamunding di mata publik.
“Ini bukan sekadar gangguan, ini sabotase terhadap program pemerintah! Polri harus bertindak tegas. Jangan biarkan proyek untuk rakyat disandera oleh kepentingan oknum,” tegas Tateng Suprihat, tokoh masyarakat Cikamunding, Minggu (11/5/2025).
Abdul Kohar, tokoh pemuda setempat, menyebut aksi berbau premanisme berkedok advokasi itu telah menutup akses proyek vital yang seharusnya menguntungkan rakyat. Ia meminta aparat hukum tak ragu menyeret para provokator ke meja hijau.
“Kami minta Polri segera bongkar dalang di balik penghentian proyek ini. Sudah 14 hari warga dirugikan. Ini jelas kejahatan terhadap pembangunan daerah,” kata Kohar dengan nada geram.
Sementara itu, Kiai Hendi, tokoh agama di Cikamunding, menilai tindakan penghentian proyek adalah bentuk pelecehan terhadap aspirasi warga yang mayoritas mendukung penuh pembangunan PLTMH.
“Kalau hukum tak bergerak, ini akan jadi preseden buruk bagi investasi ke depan. Kami percaya polisi bisa ungkap dalangnya, asal ada keberanian,” ujarnya.
Warga juga meminta Satgas Obvit Polda Banten untuk segera turun tangan. Mereka meyakini aparat sudah mengantongi nama-nama pelaku dan hanya tinggal menunggu langkah penegakan hukum.
“Kami tidak mau daerah kami dikenal sebagai kuburan investasi. Tangkap dalangnya sekarang juga!” tutup warga dengan emosi.
Editor : Iskandar Nasution