Terbongkar! SPBU di Kota Serang Jual Pertamax Oplosan, Dua Pengelola Diborgol Polisi

SERANG, iNewsPandeglang.id – Polda Banten membongkar praktik curang pengoplosan bahan bakar jenis Pertamax di sebuah SPBU yang berlokasi di Jalan Jenderal Sudirman, Ciceri, Kota Serang. Dua orang pengelola SPBU kini telah resmi ditetapkan sebagai tersangka.
Kedua tersangka yakni NS (53) yang menjabat sebagai manajer SPBU, dan ASW (40) selaku pengawas, diduga mencampur BBM ilegal sebanyak 16.000 liter dengan sisa Pertamax resmi sekitar 8.000 liter yang disimpan di tangki pendam SPBU.
Wakil Direktur Reskrimsus Polda Banten, AKBP Bronto Budiyono, menjelaskan bahwa hasil uji laboratorium menunjukkan adanya perbedaan mencolok antara BBM asli dari Pertamina dan BBM oplosan. Perbedaan itu terlihat dari titik didih: BBM resmi memiliki titik didih 215 derajat Celsius, sementara BBM oplosan mencapai 218,5 derajat Celsius.
“Pelaku dijerat Pasal 54 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi. Ancaman hukumannya maksimal 6 tahun penjara dan denda hingga Rp60 miliar,” jelas AKBP Bronto kepada wartawan, Rabu (30/4/2025).
Pengungkapan kasus ini menjadi peringatan keras bagi para pelaku usaha SPBU agar tidak bermain-main dengan distribusi bahan bakar, karena bisa merugikan konsumen dan membahayakan kendaraan.
Editor : Iskandar Nasution