Heboh Oknum Anggota DPRD Banten Terlibat Penipuan Rp800 Juta, Uang Proyek Raib!

SERANG, iNewsPandeglang.id — Seorang oknum anggota DPRD Provinsi Banten dari Fraksi Partai Golkar berinisial RFB, dilaporkan ke Polda Banten atas dugaan penipuan proyek senilai Rp800 juta. Kasus ini bikin heboh, karena melibatkan cek kosong sebagai alat pembayaran.
Laporan diajukan oleh Direktur Utama PT Sinar Dinamika, yang merasa dirugikan setelah menjalankan proyek pengadaan beton ready mix pada Februari 2024. Dalam perjanjiannya, RFB sebagai pihak pemesan proyek seharusnya membayar sesuai kesepakatan.
Namun, bukannya melunasi pembayaran, RFB justru memberikan cek senilai Rp300 juta dari Bank BJB Cilegon. Saat hendak dicairkan, ternyata saldo dalam rekening tak mencukupi.
"Yang bersangkutan menjabat sebagai direktur di salah satu perusahaan, namun tidak dapat bertanggung jawab atas tagihan dari pihak pelapor," ujar Kompol Herlia Hartalani, Kasubdit 4 Ditkrimsus Polda Banten, Selasa (15/4/2025).
Atas perbuatannya, RFB dijerat Pasal 378 dan 372 KUHP tentang penipuan dan penggelapan, dengan ancaman hukuman 4 tahun penjara.
Editor : Iskandar Nasution