BANTEN, iNewsPandeglang.id – Jaringan tambang emas ilegal di Kabupaten Lebak, Banten akhirnya dibongkar oleh Polda Banten. Dalam operasi penertiban, polisi menangkap 10 orang yang terlibat dalam aktivitas Penambangan Tanpa Izin (PETI).
Kapolda Banten, Irjen Pol Suyudi Ario Seto, menegaskan bahwa operasi ini adalah bagian dari upaya memberantas tambang liar yang merusak lingkungan. “Penangkapan ini langkah tegas untuk menghentikan aktivitas ilegal yang merugikan negara,” ujarnya dalam konferensi pers, Jumat (7/2/2025).
Selain menangkap para penambang, polisi juga menyita alat tambang dan menindak pemasok merkuri serta BBM ilegal yang mendukung operasi tambang ini.
Tambang emas ilegal di Kabupaten Lebak menjadi dilema. Banyak warga menggantungkan hidup dari tambang ini, tetapi dampaknya terhadap lingkungan sangat berbahaya.
Di desa-desa seperti Citorek, Neglasari, Kujangjaya (Kecamatan Cibeber), dan Girimukti (Kecamatan Cilograng), penambang menggunakan sianida dan merkuri untuk mengekstrak emas. Limbah beracun ini mencemari sungai dan merusak tanah, mengancam kesehatan masyarakat sekitar.
Ahmad Rohani, aktivis lingkungan dari Lebak, dengan tegas mendukung upaya pemberantasan tambang ilegal. "Sikat! Apapun yang namanya ilegal tidak dibenarkan. Tidak ada alibi atau alasan apa pun. Retorika mafia perlu diringkus," ujarnya dengan nada tegas, Senin (10/2/2025).
Di sisi lain, para penambang tradisional atau Gurandil kini berada dalam posisi sulit. Mereka mencari nafkah dari tambang, tetapi dianggap ilegal dan berisiko tinggi.
Editor : Iskandar Nasution