CILEGON, iNewsPandeglang.id - Kelangkaan gas LPG 3 kilogram, atau yang dikenal dengan sebutan gas melon, mulai melanda Kota Cilegon sejak sepekan terakhir. Masalah ini terjadi setelah pemerintah melalui Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) mengeluarkan kebijakan yang melarang penjualan gas tersebut melalui pengecer dan warung kecil.
Menurut sejumlah pedagang eceran, kelangkaan gas LPG 3 kg membuat harga melonjak. Sebelumnya, harga gas ini di tingkat pengecer berkisar Rp20.000 per tabung. Namun, kini harganya meningkat menjadi sekitar Rp23.000. Para pedagang menduga, kenaikan harga ini disebabkan oleh kebijakan pelarangan yang diberlakukan pemerintah pada 1 Februari 2025.
Kebijakan tersebut, yang mengharuskan gas hanya dijual melalui pangkalan, menimbulkan kecemasan di kalangan pedagang eceran dan warga. Tidak semua daerah memiliki pangkalan gas yang dapat dengan mudah dijangkau, sehingga memperburuk akses masyarakat terhadap gas LPG.
Pedagang eceran gas LPG 3 kg di Cilegon resah setelah pelarangan penjualan di warung, mengkhawatirkan pendapatan dan mempersulit warga untuk mendapatkan gas. (Foto: iNews/ Iskandar Nasution)
Amir Jaya, seorang pengecer gas LPG di Cilegon, mengungkapkan, "Pelarangan ini sangat mempengaruhi pendapatan kami. Tidak semua daerah ada pangkalan, dan masyarakat pun kesulitan mendapatkannya," katanya Senin (3/2/2025).
Pedagang kecil seperti Amir khawatir bahwa keputusan ini akan semakin mempersulit warga, terutama yang tinggal di daerah terpencil, untuk memperoleh gas dengan harga yang wajar.
Pemerintah beralasan, pelarangan penjualan di pengecer bertujuan untuk memastikan subsidi gas elpiji tepat sasaran dan distribusi LPG 3 kg lebih terkontrol. Namun, kebijakan ini tetap menimbulkan kontroversi, dengan banyak pihak yang merasa bahwa hal tersebut justru akan memperburuk kondisi dan merugikan konsumen.
Editor : Iskandar Nasution