CILEGON, iNewsPandeglang.id - Kapolsek Cinangka Polres Cilegon, AKP Asep Iwan Kurniawan, mengklarifikasi pemberitaan viral terkait dugaan penolakan permintaan pendampingan penarikan mobil oleh pihak leasing pada Kamis, 2 Januari 2025. Dalam klarifikasinya, Kapolsek menyebutkan bahwa tidak ada penolakan terhadap permintaan tersebut, melainkan upaya untuk memastikan proses penarikan dilakukan sesuai dengan hukum yang berlaku.
"Ini bukan soal pemeriksaan Propam, tetapi lebih kepada klarifikasi dan konfirmasi terkait kejadian yang sebenarnya. Saya diminta untuk memberikan penjelasan terkait apa yang sebenarnya terjadi pada kejadian itu," ujar Kapolsek Asep dalam percakapan via telepon, Jumat (3/1/2025).
Asep menegaskan bahwa anggota yang menerima laporan saat itu, Brigadir Deri, sudah melakukan langkah yang tepat dengan memverifikasi dokumen legalitas kendaraan yang akan ditarik. "Brigadir Deri menerima laporan tersebut dan menghubungi saya untuk mendapatkan petunjuk lebih lanjut. Saya memberi arahan agar mereka diberi pemahaman terkait prosedur yang benar dalam hal ini," tambah Asep.
Kapolsek juga menanggapi kekhawatiran soal potensi masalah hukum dalam pendampingan penarikan kendaraan yang tidak disertai bukti sah. "Kami tidak ingin gegabah dalam menerima laporan. Kami harus memastikan bahwa segala tindakan kami tidak melanggar aturan atau hukum yang ada. Untuk itu, anggota kami menyarankan agar laporan resmi dibuat terlebih dahulu untuk menjadi dasar hukum," kata Asep.
"Tidak ada penolakan, dan kami terus berkoordinasi agar kejadian ini tidak menimbulkan kesalahpahaman," katanya lagi.
Editor : Iskandar Nasution