get app
inews
Aa Text
Read Next : PPATK Ungkap Perputaran Uang Judi Online Capai Rp600 Triliun pada Tahun 2024

Gokil! 2 Emak-Emak di Pandeglang Ketahuan Asyik Main Judi, Langsung Ditangkap Polisi

Senin, 18 November 2024 | 22:38 WIB
header img
Main Judi, Dua Emak-Emak di Pandeglang Harus Berurusan dengan Polisi!. Foto Iskandar Nasution

PANDEGLANG, iNewsPandeglang.id - Dua emak-emak di Pandeglang, Banten, ketahuan asyik bermain judi kartu remi di tengah desa, langsung ditangkap polisi. Peristiwa ini mengejutkan warga sekitar, karena kedua wanita itu terlihat menikmati permainan sambil menghabiskan waktu luang.

Kejadian ini terjadi di Desa Panimbang Jaya, Kecamatan Panimbang, Kabupaten Pandeglang. Tim Resmob Satreskrim Polres Pandeglang yang mendapat laporan langsung melakukan penyelidikan dan menangkap dua wanita tersebut bersama dua pria yang juga terlibat dalam permainan judi. Mereka yang tertangkap adalah JM, US , NN, dan RM.


Dua Emak-Emak Asyik Main Judi di Pandeglang, Polisi Langsung Bertindak. Foto : Ist/Iskandar Nasution

Saat ditangkap, para pelaku mengaku sedang bermain judi hanya untuk mengisi waktu luang mereka. Namun, polisi tidak menoleransi tindakan tersebut dan segera mengamankan mereka. 


Keempat tersangka, dua emak-emak dan dua pria, saat digiring polisi usai tertangkap basah bermain judi kartu remi di Desa Panimbang Jaya, Pandeglang. Foto Iskandar Nasution

Dari hasil penyidikan, diketahui bahwa perjudian yang dilakukan sudah berlangsung beberapa kali, meskipun para pelaku mengklaim hanya bermain secara iseng. "Keempat pelaku ini sudah sering bermain judi, dengan alasan untuk mengisi waktu kosong. Dari tangan mereka, kami mengamankan satu set kartu remi dan uang tunai sebanyak Rp 385 ribu," ungkap Kasat Reskrim Polres Pandeglang, IPTU Alfian Yusuf, Senin (18/11/2024)

Penangkapan ini menjadi perhatian serius bagi pihak kepolisian, yang mengimbau masyarakat untuk tidak terlibat dalam perjudian jenis apapun. Pasalnya, judi tidak hanya melanggar hukum, tetapi juga dapat merusak tatanan sosial dan moral masyarakat.

Atas perbuatannya, keempat pelaku dijerat dengan Pasal 303 KUHP tentang perjudian, yang dapat mengancam mereka dengan hukuman penjara hingga 10 tahun. Meski mengaku hanya bermain iseng, tindakan mereka tetap dianggap melanggar hukum yang berlaku di Indonesia.

Polisi menghimbau masyarakat untuk lebih waspada dan tidak terjerumus dalam kegiatan ilegal seperti judi. Mereka juga mengingatkan agar warga melaporkan aktivitas perjudian yang meresahkan agar dapat segera ditindaklanjuti oleh pihak berwenang.

Kasus ini juga menjadi pelajaran bagi warga Pandeglang dan sekitarnya untuk lebih berhati-hati dalam menjalani kehidupan sehari-hari dan menghindari perilaku yang merugikan diri sendiri maupun orang lain.

Dengan penangkapan ini, diharapkan dapat menekan jumlah praktik perjudian di wilayah Pandeglang, serta memberi efek jera kepada para pelaku perjudian lainnya. Polisi pun akan terus memantau dan memberantas kegiatan ilegal tersebut agar masyarakat merasa aman dan nyaman.

Editor : Iskandar Nasution

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut