LEBAK, iNewsPandeglang.id - Siswa di Sekolah Dasar Negeri (SDN) 1 Mekarsari, Kecamatan Sajira, Kabupaten Lebak, Banten terpaksa harus belajar berdesakan karena kekurangan ruang kelas. Pasalnya, dalam satu ruangan kelas, jumlah siswa mencapai hingga 60 murid.
Idealnya, sebuah sekolah dasar memiliki 12 rombongan belajar (Rombel) dengan satu rombel berisi 28 hingga 30 siswa. Namun, SDN 1 Mekarsari, Desa Mekarsari, Kecamatan Sajira, Kabupaten Lebak, hanya memiliki 6 ruang kelas untuk menampung 320 siswa dari kelas 1 hingga kelas 6. Akibatnya, jumlah siswa dalam satu kelas bisa mencapai 40 hingga 60 orang, jauh melebihi kapasitas ideal.
Sebagai imbas dari kekurangan ruang kelas ini, siswa-siswa terpaksa duduk berdesakan di meja yang harus diisi oleh 3 hingga 4 orang. Hal ini mengganggu kenyamanan mereka dalam belajar, ditambah lagi dengan kondisi ruang yang panas dan sempit. Para siswa pun mengalami kesulitan untuk fokus dalam mengikuti pelajaran karena suhu ruangan yang menyengat.
Nur Fitriyawati, salah seorang siswa kelas VI, mengungkapkan bahwa ia sudah menjalani kondisi ini selama lima bulan terakhir. "Sudah lima bulan saya belajar dalam kondisi berdesakan dan merasa sangat kepanasan.Rasanya tidak nyaman sama sekali. Saya berharap ada ruang kelas baru supaya kami bisa belajar dengan nyaman dan fokus," kata Nur saat ditemui di sekolah, Selasa (12/11/2024).
Opik, Ketua Komite SDN 1 Mekarsari, juga menyoroti masalah ini. Menurutnya, kondisi ruang kelas yang sempit sudah berlangsung selama lima tahun. Ia mengatakan, dari 6 ruang kelas yang ada, kelas VI adalah yang paling penuh dengan jumlah siswa mencapai 60 orang. "Kondisi ini sangat mengkhawatirkan. Kami sudah mengajukan pembangunan ruang kelas baru (RKB), namun sampai sekarang belum ada bantuan yang terealisasi," ujar Opik.
Menanggapi hal ini, Maman Suryaman, Sekretaris Dinas Pendidikan Kabupaten Lebak, menyatakan bahwa pengajuan pembangunan ruang kelas baru memang selalu dilakukan. Namun, keterbatasan anggaran menjadi kendala utama. "Kami terus mengajukan untuk rehabilitasi dan pengadaan ruang kelas baru, sesuai dengan kemampuan anggaran yang ada," katanya saat dihubungi.
Maman juga menambahkan bahwa mulai tahun 2025, mekanisme pengajuan RKB akan berubah. Balai PUPR Provinsi Banten akan mengambil alih tugas pembangunan ruang kelas baru, termasuk rehabilitasi. "Untuk tahun 2025, baik rehabilitasi maupun pembangunan ruang kelas baru (RKB) akan dikelola oleh Balai PUPR Provinsi Banten. Namun, pengajuan dari sekolah tetap dilakukan ke Dinas Pendidikan," terang Maman.
Dengan kondisi yang semakin memprihatinkan, pihak sekolah dan siswa berharap agar ada solusi segera agar proses belajar mengajar dapat berjalan dengan baik dan nyaman.
Editor : Iskandar Nasution