CILEGON, iNewsPandeglang.id - Sebuah tragedi terjadi di Kota Cilegon ketika seorang oknum polisi berinisial JS bersama seorang sipil, BA, melakukan penganiayaan yang berujung pada kematian Welmi Teiwiland (45) pada 27 Oktober 2024, sekitar pukul 05.18 WIB. Peristiwa berdarah ini terjadi di sebuah cafe di Kecamatan Pulomerak, saat korban berusaha melindungi seorang perempuan yang meminta diantar pulang.
Insiden bermula ketika korban menegur kedua pelaku yang tampak mengganggu perempuan tersebut. Sebagai reaksi, JS dan BA menganiaya Welmi dengan brutal, mengakibatkan korban kehilangan kesadaran.
Dalam keadaan kritis, korban segera dilarikan ke Rumah Sakit Krakatau Medika, namun sayangnya, ia dinyatakan meninggal dunia pada keesokan harinya.
Kapolres Cilegon, AKBP Kemas Indra Natanegara, mengkonfirmasi bahwa kedua pelaku telah ditetapkan sebagai tersangka dan saat ini dalam tahanan. "Kami tidak akan membiarkan tindakan kekerasan seperti ini terjadi, terutama jika pelakunya adalah seorang anggota kepolisian," ujarnya kepada wartawan, Senin (4/11/2024).
Keduanya berada dalam keadaan mabuk akibat pesta minuman keras saat melakukan penganiayaan. Akibat tindakan brutal ini, JS tidak hanya terancam sanksi disiplin sebagai anggota Polri, tetapi juga dapat dijerat dengan hukuman pidana yang lebih berat.
"Kami akan menindak tegas sesuai dengan hukum yang berlaku," tegasnya.
Pihak Polda Banten kini menangani kasus ini dengan serius, dan proses hukum terhadap kedua pelaku sedang dilakukan untuk memastikan keadilan bagi korban dan keluarganya. Kejadian ini menambah catatan kelam tentang penyalahgunaan wewenang dan perlunya pengawasan lebih ketat terhadap anggota kepolisian dalam menjaga ketertiban masyarakat.
Editor : Iskandar Nasution