PANDEGLANG, iNewsPandeglang.id – Tiga siswa SD berprestasi di Pandeglang dipulangkan paksa oleh pihak sekolah karena tunggakan SPP sebesar Rp 42 juta, menarik perhatian publik. Kasus ini tidak hanya viral di media sosial, tetapi juga mendapat perhatian langsung dari Bupati Pandeglang Irna Narulita.
Bupati Irna menegaskan bahwa isu ini telah meluas hingga menjadi sorotan nasional, yang berdampak buruk pada citra Pemerintah Daerah. “Isu ini kini bukan sekadar masalah lokal! sudah menjadi sorotan di tingkat nasional. Ini tentu saja tidak baik bagi kami sebagai Pemerintah Daerah,” ungkap Irna, Senin, 28 Oktober 2024.
Ia sangat prihatin dengan situasi yang menimpa ketiga siswa yang merupakan anak dari pasangan Muhammad Fatah dan Defi Fitriani. Menurutnya, masalah ini seharusnya dapat diselesaikan secara internal, mengingat kedekatan keluarga dengan yayasan sekolah.
"Kami sangat merasakan beban yang dipikul oleh Bapak Fatah dan Ibu Defi dalam situasi ini. Anak-anak mereka yang bersekolah di Sekolah Dasar Islam Terpadu (SDIT) Insan Cendikia Mathlaul Anwar seharusnya dapat menemukan solusi yang lebih baik,” tegasnya.
Irna menjelaskan, Pemkab Pandeglang telah berupaya memediasi kasus ini melalui Dinas Pendidikan, Kepemudaan, dan Olahraga (Disdikpora) Kabupaten Pandeglang agar permasalahan ini dapat diselesaikan secara damai. "Pemerintah Pusat telah menyalurkan bantuan operasional untuk pendidikan, dan undang-undang mewajibkan penyediaan layanan pendidikan yang tidak diskriminatif bagi seluruh warga negara. Hal ini seharusnya menjadi perhatian kita bersama," tegas Irna.
Masalah ini telah berlangsung selama sekitar lima bulan, dan Bupati Irna menekankan bahwa hal ini seharusnya tidak dibiarkan berlarut-larut. Ketiga siswa ini telah pindah ke Madrasah Ibtidaiyah Mathla’ul Anwar Global School, namun Data Pokok Pendidikan (Dapodik) mereka masih terdaftar di yayasan lama.
Pemkab Pandeglang bahkan telah mengirim surat ke yayasan untuk meminta pemindahan Dapodik ketiga siswa tersebut. "Walaupun mereka kini telah bersekolah di SD Islam Mathla’ul Anwar Menes, data pokok pendidikan (Dapodik) mereka masih terdaftar di SDIT ICMA. Kami telah mengajukan permohonan untuk memindahkan Dapodik tersebut, meskipun masih ada syarat pembayaran yang perlu diselesaikan," jelasnya.
Dalam langkah tegas, Bupati Irna juga telah menginstruksikan pihak Dinas Pendidikan Pandeglang untuk mencabut paksa Dapodik anak-anak tersebut agar dapat digunakan untuk sekolah baru mereka.
“Setiap anak berhak memperoleh pendidikan yang layak tanpa terhambat masalah biaya. Kami di Pemkab Pandeglang siap membantu, tetapi kami juga menghadapi tantangan dengan biaya tambahan di sekolah berbasis yayasan,” tuturnya.
Defi Fitriani, ibu dari salah satu siswa, menyatakan rasa syukur mereka. "Kami merasa sangat bahagia anak-anak bisa kembali bersekolah di tempat yang baru dan mendapatkan pendidikan yang layak. Ini adalah langkah positif bagi masa depan anak saya,” ujarnya penuh haru.
Dengan perhatian yang semakin besar dari publik dan pemerintah, diharapkan situasi ini dapat segera teratasi demi kepentingan pendidikan anak-anak di Pandeglang.
Editor : Iskandar Nasution