KONAWE SELATAN, iNewsPandeglang.id – Sebuah kasus mengejutkan menghebohkan dunia pendidikan di Konawe Selatan, Sulawesi Tenggara, ketika seorang guru honorer, Supriyani, ditahan dengan tuduhan menganiaya salah satu muridnya. Penahanan ini terjadi setelah orang tua siswa, yang juga seorang anggota polisi, meminta uang damai sebesar Rp50 juta, yang tidak dapat dipenuhi oleh Supriyani.
Tuduhan ini bermula pada April 2024, ketika orang tua siswa tersebut melaporkan Supriyani setelah anaknya mengalami luka di paha belakang.
Kapolres Konawe Selatan, AKBP Febry Sam, menjelaskan bahwa hasil visum dari Puskesmas Baito menunjukkan adanya bekas luka yang diduga akibat dipukul dengan batang sapu ijuk. Penyidik juga telah memeriksa tujuh orang saksi, termasuk dua rekan korban yang merupakan siswa di kelas yang sama.
PGRI Konawe Selatan bersiap menggelar aksi demo sebagai bentuk dukungan untuk guru honorer Supriyani yang terancam penjara. Foto Facebook
Namun, masalah semakin rumit ketika Supriyani tidak dapat memenuhi permintaan uang damai yang diajukan. Sebagai bentuk protes, Persatuan Guru Republik Indonesia (PGRI) Konawe Selatan menggelar aksi mogok mengajar, menyerukan penangguhan penahanan Supriyani yang mereka anggap sebagai korban kriminalisasi.
“Selama lima bulan kasus ini berjalan, kami telah melakukan upaya damai, tetapi kedua belah pihak tidak mencapai kesepakatan. Kami pastikan penanganan kasus ini sesuai prosedur hukum tanpa adanya intervensi,” ungkap Febry, membantah tuduhan adanya kriminalisasi terhadap Supriyani akibat status orang tua korban.
Kasus ini terus memicu perbincangan hangat di kalangan publik tentang perlunya perlindungan lebih bagi guru dan pentingnya penanganan yang adil dalam setiap kasus yang melibatkan mereka. Supriyani, yang telah mengabdikan diri sebagai pendidik, kini berdiri di tepi jurang, mempertaruhkan masa depannya akibat tuduhan yang membebani dirinya.
Editor : Iskandar Nasution