PANDEGLANG, iNewsPandeglang.id – Kejadian memilukan terjadi di SDN Senangsari, Kecamatan Pagelaran, Pandeglang, Banten, di mana para siswa terpaksa harus belajar di luar ruangan setelah gedung sekolah mereka disegel oleh ahli waris yang mengklaim tanah tersebut sebagai milik keluarga.
Momen belajar yang seharusnya nyaman kini berubah menjadi tantangan besar bagi siswa. Mereka terpaksa kesulitan belajar di bawah terik matahari yang menyengat.
Sekolah disegel, ahli waris tersebut mengklaim memiliki Akta Jual Beli (AJB) dari tahun 1997. Foto iNews/Iskandar Nasution
Ahli waris tersebut mengklaim memiliki Akta Jual Beli (AJB) dari tahun 1997, sementara pihak pemerintah baru memperoleh sertifikat tanah pada tahun 2023 melalui program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL). Meskipun pihak sekolah sebelumnya telah berupaya melakukan musyawarah dengan ahli waris untuk menyelesaikan pembayaran tanah, masalah ini terpaksa dialihkan ke Dinas Pendidikan Pemuda dan Olahraga (Dindikpora) Pandeglang karena kekurangan dana.
Fitria, seorang siswa kelas 6, mengungkapkan rasa sedihnya, “Saya sangat sedih harus belajar di luar. Pengen sekolah di dalam lagi. Di luar enggak nyaman," ucapnya saat di lokasi pada Rabu (2/10/2024).
Temannya, Permata Amalia, menambahkan, “Kami belajar di rumput-rumput. Di luar ini kurang enak; tidak ada tempat duduk yang layak. Harapan kami, sekolah bisa dibuka lagi supaya belajarnya lebih nyaman," tuturnya.
Kepala Sekolah SDN Senangsari, Juni, menjelaskan bahwa penyegelan gedung sekolah yang baru dibangun di lokasi sekolahnya. Dalam pernyataan resmi, Juhni menjelaskan bahwa ia baru menjabat sebagai kepala sekolah selama dua tahun dan tidak memiliki informasi lengkap mengenai masalah tanah yang menjadi penyebab penyegelan tersebut.
“Saya kurang tahu mengenai masalah tanah ini karena saya di sini baru dua tahun,sejak 2022. Saya juga tidak mengetahui proses pembangunan gedung ini dari kepala sekolah sebelumnya,” ujarnya saat ditemui di sekolah.
Menurut Juni, sebelum penyegelan, aktivitas belajar mengajar di gedung tersebut berjalan lancar dan telah digunakan oleh siswa kelas 6 selama beberapa bulan. Namun, setelah gedung tersebut disegel, mereka harus melakukan penyesuaian. “Kami akan memindahkan siswa kelas 6 ke kelas 5, dan seterusnya. Kami berusaha memastikan proses belajar tetap berjalan,” tambahnya.
Sekolah ini memiliki total sembilan kelas, tetapi hanya tersedia tujuh ruang kelas. Dengan adanya gedung baru, total ruang kelas kini menjadi sembilan. Juni menyatakan syukur atas penambahan ruang kelas yang dapat mendukung kegiatan belajar mengajar.
Terkait rencana ke depan, Juni mengungkapkan niat untuk mengadakan musyawarah dengan pihak-pihak terkait, termasuk ahli waris tanah yang menjadi masalah. "Kami akan segera menggelar musyawarah untuk mencari penyelesaian terkait masalah ini," tambahnya.
Situasi ini menggambarkan tantangan yang dihadapi siswa dalam menjalani proses belajar di tengah ketidakpastian hukum. Harapannya, pihak terkait segera menemukan solusi agar siswa bisa kembali belajar dengan nyaman.
Editor : Iskandar Nasution