PANDEGLANG, INewsPandeglang.id – Miris, pengusaha talas beneng asal Cilaja, Pandeglang, Banten, Ardi Maulana, yang awalnya melaporkan anak buahnya terkait penyalahgunaan dana perusahaan, kini justru harus menghadapi laporan balik terkait dugaan penggelapan tabung gas. Kasus ini semakin memanas dengan dugaan adanya upaya barter kasus.
Ardi Maulana, yang dikenal sebagai pionir budi daya talas beneng di Pandeglang, awalnya melaporkan anak buahnya, ALM dan TW ke Polda Banten setelah menemukan dugaan kasus penggelapan dana dengan memalsukan stempel perusahaan dan tanda tangan untuk mencairkan cek giro perusahaan ratusan juta tanpa sepengetahuan Ardi. Pencairan tersebut dilakukan di sebuah bank pelat merah yang berada di Pandeglang.
Tindakan ini diduga menyebabkan kerugian besar bagi perusahaan yang dikelola oleh Ardi Maulana. Uang tersebut digunakan ALM untuk bisnis gas yang diduga ilegal, namun hingga kini belum ada pembayaran kembali dari ALM seperti yang dijanjikan.
Namun, kasus ini berubah ketika Ardi justru dilaporkan balik oleh ALM atas dugaan penggelapan dan pencurian tabung gas. Tuduhan tersebut dianggap tidak masuk akal, dan Ardi menduga ada permainan di balik laporan ini untuk menekan dirinya agar mencabut laporan penyalahgunaan wewenang yang ia buat.
"Saya dilaporkan atas pencurian tabung gas yang sebenarnya tidak pernah saya lakukan. Tabung tersebut milik anak buah saya dan disimpan tanpa sepengetahuan saya. Ini jelas-jelas upaya untuk menghentikan proses hukum yang saya ajukan," ujar Ardi saat ditemui di Polres Pandeglang, Jumat (6/9/2024).
Ardi menjelaskan bahwa tabung gas yang menjadi pokok laporan itu masih utuh dan tidak ada yang hilang. Gudang tempat penyimpanan tersebut bahkan sudah habis masa sewanya. Selain itu, ia juga menekankan bahwa transaksi terkait tabung gas itu tidak memiliki izin usaha yang sah, yang seharusnya menjadi perhatian dalam proses hukum.
"Saya hanya ingin keadilan ditegakkan dengan transparan. Saya minta pihak berwenang, baik Polres maupun Polda, untuk memproses laporan saya tanpa intervensi dari pihak-pihak yang ingin memanfaatkan situasi," tegas Ardi.
Ardi terus memperjuangkan keadilan atas laporannya dan berharap proses hukum dapat berjalan sesuai dengan prosedur yang berlaku. Ia juga meminta perlindungan hukum kepada Kapolri dan Propam Mabes Polri agar kasus ini dapat diusut dengan adil dan tanpa intervensi dari pihak luar.
Ardi Maulana telah dipanggil oleh Polres Pandeglang dalam rangka penyidikan tindak pidana yang diduga terjadi sebelumnya. Pemanggilan ini tertuang dalam Surat Panggilan Saksi Ke-1 Nomor: S.Pgl/236/IX/RES.1.11./2024/Satreskrim tertanggal 3 September 2024. Ardi Maulana diminta untuk hadir dan memberikan keterangannya sebagai saksi dalam kasus tersebut.
Wartawan telah berusaha mendapatkan keterangan lebih lanjut dari pihak Polres Pandeglang terkait perkembangan kasus ini. Namun, hingga saat ini, pihak kepolisian belum memberikan informasi yang lebih rinci mengenai penyidikan yang sedang berlangsung.
Editor : Iskandar Nasution