LEBAK, iNewsPandeglang.id - Penambangan batu bara di Lebak, Banten, merupakan mata pencaharian utama bagi banyak keluarga, namun juga penuh dengan penderitaan dan risiko tinggi. Aktivitas ini sering dilakukan secara ilegal dan dalam kondisi yang sangat berbahaya, memberikan dampak signifikan terhadap lingkungan serta keselamatan penambang.
Di Kecamatan Cihara dan Bayah, penambangan batu bara ilegal masih marak meskipun adanya larangan resmi dari pemerintah. Para penambang sering bekerja di kondisi berisiko, seperti terjebak dalam lubang tambang yang rawan runtuh atau terpapar gas berbahaya.
Contoh tragis dari bahaya ini adalah kejadian pada 27 April 2024, ketika dua pekerja terjebak di lubang tambang di Desa Pamubulan, Kecamatan Bayah. Gas asam di dalam lubang menyulitkan upaya penyelamatan. Meski tim penyelamat dari Basarnas dan aparat setempat telah berusaha keras, korban belum ditemukan hingga berita ini ditulis.
Kasus lain melibatkan tiga penambang batu bara di Lok Batu Jago, Desa Karangkamulyan, Kecamatan Cihara, Kabupaten Lebak, Banten, meninggal dunia pada Selasa, 4 Juni 2024, diduga tersengat listrik.
Sementara itu, yang terbaru seorang penambang berinisial A juga meninggal akibat tersengat listrik di tambang ilegal di wilayah Perum Perhutani, menyoroti bahaya yang sering diabaikan dalam operasi tambang ilegal.
UJ, seorang penambang ilegal, menggambarkan dilema yang dihadapi banyak penambang: "Kalau memang tidak boleh menambang, kami mau makan dari mana, sedangkan kami tidak punya lahan dan pekerjaan lain," ujarnya pada suatu kesempatan.
Bagi UJ dan penambang lainnya, tambang ilegal adalah satu-satunya cara untuk menafkahi keluarga mereka. Penambangan ilegal juga memicu konflik dengan pihak berwenang dan masyarakat. Penambang menghadapi ancaman dari penertiban serta permasalahan lingkungan dari aktivitas mereka, seperti kerusakan hutan, pencemaran tanah dan air, serta erosi tanah.
Maraknya Penambangan Liar Batu Bara di Kawasan Perhutani
Kawasan Perhutani di Kecamatan Cihara dan Bayah menjadi pusat perhatian karena meningkatnya penambangan batu bara ilegal. Meski spanduk larangan sudah dipasang, aktivitas ilegal terus berlanjut. Beberapa waktu lalu, petugas gabungan dari Polisi Hutan (Polhut) Balai Kesatuan Pengelolaan Hutan (BKPH) Bayah, Polsek Panggarangan, dan Koramil melakukan razia. Mereka berhasil menyita seperangkat mesin untuk penambangan ilegal.
Namun, razia tersebut tidak menemukan pelaku karena informasi razia bocor sebelum petugas tiba. Jali, Komandan Regu Polhut Bayah, menyatakan bahwa patroli bertujuan menghentikan aktivitas tambang ilegal yang merusak lingkungan. Bocornya informasi menunjukkan adanya jaringan luas dan kemungkinan keterlibatan oknum tertentu.
BKPH Bayah berkomitmen untuk terus memberantas penambangan ilegal dan meningkatkan pengawasan serta koordinasi dengan berbagai instansi terkait untuk mencegah kebocoran informasi di masa depan.
Kisah penambang di Lebak adalah gambaran dari pertentangan antara kebutuhan ekonomi dan keselamatan kerja. Penambang berjuang mencari nafkah dalam kondisi berisiko tinggi, sementara pemerintah dan petugas berupaya mengatasi dampak negatif penambangan ilegal serta melindungi lingkungan dan keselamatan kerja. Keseimbangan antara kebutuhan penghidupan dan perlindungan lingkungan tetap menjadi tantangan besar dalam sektor ini.
Editor : Iskandar Nasution