JAKARTA, iNewsPandeglang.id - Saka Tatal, yang merupakan mantan terpidana kasus pembunuhan Vina dan Eky, menjalani sumpah pocong di Padepokan Agung Amparan Jati, Cirebon, pada Jumat, 9 Agustus 2024. Prosesi ini dilakukan karena Saka ingin membuktikan bahwa dirinya tidak bersalah dalam kasus yang terjadi pada tahun 2016 tersebut.
Saka Tatal menjalani sumpah pocong sebagai upaya terakhir untuk membersihkan namanya dari tuduhan pembunuhan, dengan keyakinan bahwa ia tidak terlibat dalam kejahatan tersebut. Prosesi sumpah pocong ini diawali dengan Saka dimandikan terlebih dahulu di padepokan, kemudian dibaringkan di atas kain kafan dan tubuhnya ditutupi dengan bunga sesajen.
Dalam siaran langsung yang ditayangkan oleh iNews TV, Saka terlihat dalam posisi tidur sebelum prosesi dimulai. Setelah itu, kain kafan diikatkan pada tubuhnya dan azan dikumandangkan di depannya.
Saka kemudian mengikuti bacaan kalimat syahadat dan menyatakan sumpahnya dengan mengucapkan, "Demi Allah saya bersumpah tidak melakukan pembunuhan dan pemerkosaan kepada Vina dan Eky."
Asisten Pimpinan Padepokan Agung Amparan Jati, Sanusi, menyatakan bahwa sumpah pocong ini merupakan tindak lanjut dari pernyataan sebelumnya oleh Rudiana, yang siap disumpah pocong untuk membuktikan bahwa Eky adalah anaknya.
Namun, Saka mengambil inisiatif untuk memperluas konteks sumpah pocong tersebut guna membuktikan ketidakbersalahannya dalam kasus pembunuhan Vina dan Eky.
Kuasa hukum Saka Tatal sebelumnya juga telah mengundang Iptu Rudiana untuk turut serta dalam prosesi sumpah pocong ini, namun hingga Jumat siang, belum ada konfirmasi dari Rudiana terkait kehadirannya.
Editor : Iskandar Nasution