JAKARTA, iNewsPandeglang.id - Menanggapi video viral yang menunjukkan seorang terdakwa dugaan kasus penipuan mengaku sebagai anggota TNI AD aktif, Kepala Dinas Penerangan TNI AD (Kadispenad), Brigjen TNI Kristomei Sianturi, memberikan klarifikasi resmi terkait status terdakwa, James Makapedua.
Brigjen Kristomei Sianturi menegaskan bahwa James Makapedua sudah tidak lagi menjadi anggota TNI AD. "Bukan Anggota TNI AD aktif. Saudara James Makapedua telah diberhentikan dengan tidak hormat (PDTH) dari dinas keprajuritan TNI AD sejak 11 Februari 2008 karena desersi dan pernikahan ganda," ujar Kadispenad.
Dalam video tersebut, James terlihat mengenakan seragam TNI AD lengkap dengan atribut Kopassus, padahal ia sudah tidak berhak mengenakan seragam militer setelah dipecat.
Kadispenad menegaskan bahwa tindakan James yang mengaku sebagai prajurit aktif adalah tidak benar, dan statusnya saat ini adalah warga sipil yang menghadapi persidangan di Pengadilan Negeri Tangerang atas dugaan penipuan dan penggelapan.
Sidang kasus James Makapedua dijadwalkan akan berlangsung pada 12 Agustus 2024.
Editor : Iskandar Nasution