PANDEGLANG, iNewsPandeglang.id – Polisi berhasil menangkap komplotan pencuri hewan ternak yang meresahkan di Kabupaten Pandeglang, Banten. Menariknya, beberapa pelaku pencurian kerbau ini adalah lansia berusia lebih dari 65 tahun. Penangkapan dilakukan setelah laporan dari seorang warga yang kehilangan kerbau.
Para pelaku yang terdiri dari A-H, M-D, M-N, H-I, S-P, dan U-I. Mereka diduga melakukan pencurian hewan ternak kerbau di wilayah Kabupaten Pandeglang setelah seorang warga melaporkan kehilangan kerbaunya pada Sabtu, 27 Juli 2024.
Dalam penggerebekan oleh pihak kepolisian, empat ekor kerbau, satu unit truk, satu unit minibus, dan tali tambang yang digunakan dalam aksi pencurian berhasil diamankan.
Kapolres Pandeglang, AKBP Oki Bagus Setiaji, mengungkapkan bahwa dua pelaku lainnya, D-I dan A-N, masih buron dan masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO).
"Setelah penyelidikan dan pemeriksaan saksi, polisi mengetahui bahwa para pelaku membawa hewan curian tersebut ke Bogor, Jawa Barat. Penangkapan dilakukan tak lama setelah penyelidikan, dengan barang bukti empat ekor kerbau, satu truk, satu minibus, dan tali tambang yang digunakan dalam aksi pencurian," katanya, Kamis (1/8/2024)
Salah satu pelaku, A-H, mengaku memberikan modal sebesar 4 juta rupiah untuk biaya operasional pencurian dan berencana membagi hasil curian di antara anggota komplotan. A-H juga mengklaim bahwa ini adalah pertama kalinya ia terlibat dalam aksi pencurian tersebut.
Kini, para pelaku ditahan di Polres Pandeglang dan dijerat dengan Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan, dengan ancaman hukuman tujuh tahun penjara.
Editor : Iskandar Nasution