CILEGON, iNewsPandeglang.id - Pada Rabu (26/6/2024), puluhan pekerja outsourcing PT Baria Bulk Terminal (BBT) yang tergabung dalam Federasi Serikat Buruh Krakatau Steel (FSBKS) Kota Cilegon, Banten, menggelar unjuk rasa di depan kantor perusahaan. Mereka menuntut pembatalan pemutusan hubungan kerja (PHK) massal yang dianggap sepihak terhadap 22 rekan mereka.
Aksi tersebut mencuat karena ketidakpuasan atas PHK yang mereka anggap melanggar Undang-Undang Ketenagakerjaan. Demonstrasi berujung adu mulut antara buruh dan petugas keamanan di depan pintu masuk perusahaan, dengan massa yang bahkan mencoba mendobrak pintu pagar milik perusahaan yang berlokasi di Kelurahan Lebak Gede, Kecamatan Pulomerak, Kota Cilegon, Banten. Namun, aksi tersebut mendapat peringatan dari pihak kepolisian hingga cekcok mulut tak terhindarkan.
Menurut Ketua FSBKS, Sanudin, pihak PT BBT merujuk pada pasal Undang-Undang Cipta Kerja sebagai dasar sahnya PHK tersebut. Buruh menegaskan bahwa tindakan ini dilakukan untuk meminta kepastian hukum terkait PHK yang diumumkan pada Hari Buruh, 1 Mei 2024, serta meminta agar rekan-rekan mereka dapat dipekerjakan kembali oleh perusahaan pengganti sebelumnya yang telah habis kontraknya.
"Aksi ini dilakukan dengan alasan meminta kepastian perihal pemutusan hubungan kerja (PHK) yang dilakukan tepat pada Hari Buruh, yaitu tanggal 1 Mei 2024, serta meminta untuk dipekerjakan kembali kepada perusahaan pengganti sebelumnya yang sudah habis kontraknya," ujarnya.
Saat dimintai tanggapan oleh media, pihak perusahaan enggan memberikan komentar secara terbuka, khawatir akan dampak dari publikasi di media televisi. Para buruh berencana untuk terus melakukan aksi protes hingga tuntutan mereka dipenuhi dan rekan-rekan mereka bisa kembali bekerja.
Sementara itu, Nicolas, dari bagian hukum PT Baria Bulk Terminal, menjelaskan bahwa tidak ada PHK yang dilakukan oleh perusahaan, namun pengamanan di areal perusahaan telah diambil alih oleh perusahaan lain setelah kontrak dengan PT Wira Sandi berakhir.
Editor : Iskandar Nasution