JAKARTA, INews Pandeglang.id - Penyidik Balai Penegakkan Hukum Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) menyatakan bahwa kasus dugaan perusakan lingkungan yang melibatkan PT Samudera Banten Jaya (SBJ) di Lebak, Banten, akan segera disidangkan. Tim Penyidik Balai Gakkum Jabalnusra telah melimpahkan Berkas Perkara tahap I tersangka PT SBJ ke Jaksa Penuntut Umum Kejaksaan Negeri Banten (Kejati Banten).
PT SBJ yang berada di Kecamatan Cibeber, Lebak, Banten ini,diduga melakukan tindak pidana di bidang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup. Pelanggaran yang diduga dilakukan oleh PT SBJ termasuk tindakan yang mengakibatkan dilampaui baku mutu udara ambien, baku mutu air, baku mutu air laut, atau kriteria baku kerusakan lingkungan hidup.
Hal ini menunjukkan bahwa perusahaan tersebut diduga telah melakukan tindakan yang merugikan lingkungan hidup dengan melampaui batas-batas yang telah ditetapkan untuk kualitas udara, air, dan kriteria kerusakan lingkungan hidup.
Selain itu, terdapat dugaan menghasilkan limbah B3 tanpa melakukan pengelolaan. serta melakukan dumping limbah dan bahan ke media lingkungan hidup tanpa izin, sebagaimana diatur dalam Pasal 98 ayat (1), Pasal 103, Pasal 104 jo. Pasal 116, Pasal 118, dan Pasal 119 Undang-Undang Ri Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup.
Kepala Seksi Wilayah I Jakarta Balai Gakkum Jabalnusra, Ardhi Yusuf, menjelaskan bahwa proses penyusunan berkas perkara memakan waktu sekitar tiga bulan. "Kendala yang dialami termasuk Direktur PT. SBJ yang beberapa kali mangkir dari panggilan dengan alasan sakit," ujarnya melalui siaran pers, Rabu (24/4/2024)
"Namun, pada hari Jumat, 15 Maret 2024, penyidik berhasil melakukan pemeriksaan terhadap PT SBJ yang diwakili oleh Direktur bernama Sdr. MAD. Setelah berhasil memeriksanya sebagai tersangka, tim penyidik KLHK segera menyusun berkas perkara untuk dilimpahkan ke Kejaksaan Tinggi Banten," katanya lagi.
Editor : Iskandar Nasution