RIYADH, iNewsPandeglang.id - Arab Saudi telah mengeluarkan aturan baru mengenai barang bawaan yang dilarang bagi jemaah umrah. Jemaah umrah diingatkan untuk tidak membawa barang-barang terlarang tersebut sejak di negara asal mereka, untuk menghindari sanksi yang mungkin diberlakukan oleh pihak berwenang Arab Saudi.
Dengan mematuhi aturan ini sejak awal, diharapkan para jemaah dapat mengikuti ibadah umrah dengan lancar dan aman tanpa mengalami masalah terkait dengan barang bawaan yang melanggar peraturan
Aturan ini dikeluarkan dalam rangka menghadapi puncak ibadah umrah di Masjidil Haram, Makkah, yang biasanya berlangsung pada bulan Ramadhan. Untuk mengatasi kepadatan dan memberi kesempatan kepada jemaah yang terus berdatangan, Arab Saudi melarang peserta yang telah terdaftar melakukan umrah lebih dari satu kali selama bulan Ramadhan.
Kementerian Haji Arab Saudi merilis daftar baruD dalam pernyataannya pada Rabu, 27 Maret 2024 menekankan kepada para jemaah umrah akan pentingnya untuk mematuhi daftar barang terlarang sebelum tiba di pintu masuk imigrasi. Hal ini sebagai langkah yang penting untuk memastikan kelancaran proses masuk ke Arab Saudi dan agar jemaah tidak melanggar aturan yang telah ditetapkan.
Berikut adalah daftar barang terlarang yang tidak diizinkan dibawa oleh jemaah umrah ke Arab Saudi:
1. Kembang api.
2. Perangkat laser.
3. Uang palsu.
4. Obat-obatan yang tidak terdaftar oleh otoritas pengawas obat dan makanan.
Jemaah umrah diingatkan untuk mematuhi daftar ini sejak di negara asal untuk menghindari sanksi yang mungkin diberlakukan oleh pihak berwenang. Hal ini merupakan bagian dari upaya Arab Saudi dalam menjaga ketertiban dan keamanan selama ibadah umrah, terutama pada puncak ibadah di Masjidil Haram, Makkah, yang biasanya terjadi selama bulan Ramadhan.
Pada Ramadhan 2023, jumlah jemaah umrah mencapai rekor 13,5 juta orang. Hal ini menunjukkan pentingnya pengaturan dan aturan baru yang dikeluarkan oleh Arab Saudi dalam mengelola ibadah umrah untuk memastikan kelancaran dan keselamatan para jemaah.
Editor : Iskandar Nasution