get app
inews
Aa Text
Read Next : Tim Resmob Satreskrim Polres Serang Cokok Pelaku Perampasan Motor

Matel Pencegat Wartawan Dijatuhkan Pidana Enam Bulan

Selasa, 05 Maret 2024 | 18:52 WIB
header img
Dok.ist

TANGERANG, iNewsPandeglang.id - Ketua Majelis Hakim Pengadilan Negeri Tangerang Ahmad Irfir Rochman menjatuhkan vonis pidana penjara enam bulan kepada masing-masing terdakwa kasus tindakan tak menyenangkan. Kedua terdakwa atas nama Rusly Senge dan Riyanto Siasmiyianto.

 

Diketahui, kedua terdakwa mencegat sepeda motor Honda Scopy yang dikendarai Sangki Wahyudin dan Ai Ratna Sriningsih saat berada di Jalan Raya Pemda Tigaraksa. Kedua terdakwa mengaku debt colector dari FIF Finance Tangerang. 

 

Namun, keduanya tak menunjukkan surat tugas dari perusahaan saat dimintai oleh korban. Terdakwa sempat memegang stang motor dan menghina korban dengan kata-kata kotor.

 

Tak terima, korban Sangki Wahyudin melaporkan kejadian tersebut ke Polresta Tangerang dengan membawa BPKB dan STNK motor. "Saya saat itu bersama istri hendak ke kantor PWI Kabupaten Tangerang di Cikokol. Ucapan terdakwa yang itu menghina saya. Tentu saya dan istri berterimakasih atas keadilan yang diputuskan hakim," jelasnya kepada media, Senin (4/3/2024).

 

Hakim menjatuhkan vonis penjara enam bulan kepada masing-masing terdakwa.Vonis tersebut lebih rendah dari tuntutan jaksa 8 bulan penjara.

Editor : Iskandar Nasution

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut