JAMBI, iNewsPandeglang.id – Peristiwa penyerangan terhadap Ketua KPPS 23 dan Ketua RT 31 di Kelurahan Payo Lebar, Kota Jambi sungguh mengkhawatirkan. Kekerasan dalam proses demokrasi harus ditolak secara tegas.
Ketua KPPS 23 mengalami patah tangan kiri, sementara Ketua RT 31 mengalami luka robek di kepala. Semoga keduanya segera pulih dan mendapatkan perawatan yang baik.
Peristiwa penyerangan yang melibatkan suami seorang calon anggota legislatif (caleg) untuk DPRD Kota Jambi berinisial RM dan beberapa orang terjadi saat petugas TPS 23 sedang melakukan proses penghitungan suara pada Rabu (14/2/2024) malam.
Tanpa diduga, pelaku berinisial RM langsung menyerang ketua KPPS dan menganiaya ketua RT. Kejadian tersebut menunjukkan eskalasi ketegangan yang serius selama proses pemilihan umum berlangsung, yang dapat mengganggu jalannya proses demokrasi dan keamanan di lokasi tersebut.
“Saat kejadian, kami sedang melakukan penghitungan suara di TPS. Suami caleg itu tidak terima istrinya hanya mendapat tiga suara. Dia bersama enam orang lebih langsung menyerang saya,” katanya, Kamis (15/2/2024).
Tak hanya menyerang ketua KPPS, suami caleg yang merupakan ketua Partai Kebangkitan Nasional Provinsi Jambi itu juga menyerang ketua RT 31 hingga menderita luka robek pada bagian kepala. Kejadian ini menambah seriusnya insiden tersebut dan menunjukkan tingkat kekerasan yang tidak dapat diterima selama proses pemilihan umum.
Sebelum kejadian, ketua RT yang jadi korban ini sempat berbincang bersama pelaku Namun, tak disangka, dirinya langsung mendapat serangan dari orang yang dibawa oleh suami caleg tersebut.
“Waktu kejadian, saya kebetulan sedang istirahat di rumah. Lalu, saya dibangunkan karena ada keributan di TPS 23. Saya dituduh main suara di RT tersebut,” ucapnya.
Dia menambahkan, suami caleg yang mengamuk tersebut kecewa karena awalnya mendapat laporan tidak mendapatkan suara di TPS. Kasus tersebut kini sudah dilaporkan ke polisi. Penggunaan kekerasan sebagai respons terhadap hasil pemilihan adalah tindakan yang tidak sah dan melanggar hukum.
Editor : Iskandar Nasution