get app
inews
Aa Text
Read Next : Gimmick Klakson & Dim Challenge Meriahkan Pemudik yang Masih Ramai di Pelabuhan Merak

Daftar Tarif Penyeberangan Merak-Bakauheni per 1 Februari 2024, Ini Rinciannya

Rabu, 31 Januari 2024 | 21:44 WIB
header img
Pelabuhan Merak. Foto Istimewa

MERAK, iNewsPandeglang.id - PT ASDP Indonesia Ferry (Persero) secara resmi akan menaikkan tarif angkutan pada layanan Dermaga Eksekutif Pelabuhan Penyeberangan Merak-Bakauheni. Kenaikan tarif ini mulai diberlakukan per tanggal 1 Februari 2024.

Hal Ini merupakan kenaikan pertama dalam lima tahun terakhir, bertujuan untuk menjaga kelangsungan industri angkutan penyeberangan, meningkatkan daya saing, dan memenuhi standar pelayanan minimum.

Penyesuaian tarif angkutan pada Layanan Kapal Eksekutif Pelabuhan Penyeberangan Merak dan Bakauheni oleh PT ASDP Indonesia Ferry (Persero) mengacu pada Surat Menteri Perhubungan Republik Indonesia Nomor: PR.302/4/16 PHB 2023 tanggal 15 November 2023. Surat tersebut memberikan persetujuan untuk penyesuaian tarif jasa kepelabuhanan pada layanan Dermaga Eksekutif tersebut.

Corporate Secretary ASDP Shelvy Arifin menyatakan bahwa penyesuaian tarif juga dilakukan untuk meningkatkan fasilitas seperti ruang VIP, toilet, ruang ibadah, ruang ber-AC, kantin, dan tempat bermain anak. Hal ini sejalan dengan upaya ASDP untuk terus meningkatkan kualitas pelayanan kepada pengguna jasa.

"ASDP terus meningkatkan kualitas pelayanan kepada pengguna jasa, kenaikan tarif tersebut tidak lain dilakukan juga untuk menunjang standar pelayanan minimum agar masyarakat dapat menyeberang dengan nyaman dan aman," ujar Shelvy dalam keterangan resmi, Selasa (30/1/2024).

Berikut daftar tarif kapal ekspres Merak-Bakauheni per 1 Februari 2024:

1. Penumpang Dewasa: Rp84.000
2. Bayi: Rp4.000
3. Kendaraan Golongan I: Rp85.000
4. Kendaraan Golongan II: Rp129.977
5. Kendaraan Golongan III: Rp97.853
6. Kendaraan Golongan III (tinggi): Rp187.853
7. Kendaraan Golongan IV (Penumpang): Rp749.128
8. Kendaraan Golongan IV (Barang): Rp491.800
9. Kendaraan Golongan V (Penumpang): Rp1.225.928
10. Kendaraan Golongan V (Barang): Rp904.923
11. Kendaraan Golongan VI (Penumpang): Rp2.015.985
12. Kendaraan Golongan VI (Barang): Rp1.366.620
13. Kendaraan Golongan VII: Rp1.975.580
14. Kendaraan Golongan VIII: Rp2.619.845
15. Kendaraan Golongan IX: Rp3.998.920

Editor : Iskandar Nasution

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut