get app
inews
Aa Text
Read Next : Inflasi Tembus 4,35 Persen yoy di Juni 2022, Upah Buruh Kian Tergerus

Harus Tahu Alurnya! Begini Cara Pencairan BPJS Ketenagakerjaan Langsung ke Kantor Cabang

Selasa, 30 Januari 2024 | 23:11 WIB
header img
Foto dok

JAKARTA, iNewsPandeglang.id - Cara Pencairan  BPJS Ketenagakerjaan akan kami bahas dalam artikel kali ini untuk Anda ketahui. Sebelum mencairkan BPJS Ketenagakerjaan langsung ke kantor cabang, pastikan untuk memenuhi syarat-syarat yang telah ditetapkan untuk melakukan hal tersebut.

BPJS Ketenagakerjaan merupakan program jaminan tenaga kerja dan perlindungan sosial yang bertujuan untuk melibatkan seluruh pekerja di Indonesia. Kewajiban pendaftaran pekerja oleh perusahaan ke BPJS Ketenagakerjaan menjadi salah satu langkah dalam memberikan perlindungan dan manfaat terkait ketenagakerjaan di negara ini.

Pekerja memiliki opsi untuk mencairkan dana BPJS Ketenagakerjaan, baik melalui proses online maupun dengan mendatangi kantor cabang langsung. Kedua opsi tersebut memberikan fleksibilitas kepada peserta BPJS Ketenagakerjaan untuk memilih cara yang paling sesuai dengan preferensi mereka dalam proses pencairan dana tersebut.

Untuk mencairkan BPJS Ketenagakerjaan langsung ke kantor cabang, berikut adalah langkah-langkah yang dapat diikuti yang dirangkum dari laman BPJS Ketenaga kerjaan Selasa (30/1/2024) meliputi :

1. Persiapkan dokumen yang menjadi syarat, seperti Kartu Peserta JAMSOSTEK, E-KTP, buku tabungan, NPWP (jika ada), surat keterangan aktif atau berhenti bekerja, dan dokumen perbankan sesuai jenis pencairan.

2. Lengkapi formulir pengajuan klaim BPJS Ketenagakerjaan.

3. Kunjungi kantor cabang BPJS Ketenagakerjaan terdekat.

4. Ambil nomor antrean dan tunggu giliran dipanggil oleh petugas.

5. Petugas akan memeriksa data dan dokumen yang Anda bawa.

6. Setelah proses verifikasi selesai, dana pencairan BPJS Ketenagakerjaan akan dikirim melalui rekening pemohon.

Syarat Mencairkan BPJS Ketenagakerjaan

Syarat-syarat umum untuk mencairkan BPJS Ketenagakerjaan dapat berbeda tergantung pada jenis pencairan. Berikut adalah beberapa syarat umum yang mungkin diperlukan:

Mencairkan 10% atau 30%


1. Kartu peserta JAMSOSTEK.
2. E-KTP.
3. Kartu Keluarga.
4. Buku tabungan.
5. NPWP (jika ada).
6. Surat keterangan masih aktif bekerja atau surat keterangan berhenti bekerja dari perusahaan.

Mencairkan 100% setelah keluar dari pekerjaan


1. Dokumen yang menunjukkan keluar dari pekerjaan.
2. Kartu peserta JAMSOSTEK.
3. E-KTP.
4. Kartu Keluarga.
5. Buku tabungan.
6. NPWP (jika ada).

Demikian  cara mencairkan BPJS ketenagakerjaan langsung ke kantor cabang. Semoga bermanfaat!

Editor : Iskandar Nasution

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut