SERANG, iNewsPandeglang.id - Polisi di Provinsi Banten telah memusnahkan 1.023 knalpot brong sebagai bagian dari penindakan terhadap penggunaan knalpot brong yang meresahkan masyarakat. Pemusnahan ini dilakukan dengan cara dipotong menggunakan gerinda di Mapolda Banten pada Rabu (17/1/2024). Pemusnahan 1.023 knalpot brong di wilayah Banten dilakukan sebagai respons terhadap kekhawatiran masyarakat terkait penggunaan knalpot brong yang dianggap meresahkan.
Dirlantas Polda Banten, Kombes Pol Leganek Mawardi, menjelaskan bahwa operasi selama 3 minggu dilakukan untuk mengumpulkan knalpot brong tersebut, dan tindakan ini diambil untuk menjaga keamanan dan ketertiban lalu lintas. Leganek menekankan bahwa penggunaan knalpot brong dianggap mengganggu dan tidak etis.
Kombes Pol Leganek Mawardi, menjelaskan, pihaknya memusnahkan hasil dari operasi yang sudah kita lakukan selama 3 minggu. Upaya ini dilakukan untuk menanggapi kekhawatiran masyarakat terhadap penggunaan knalpot brong yang meresahkan.
"Kami mendapatkan 1.023 knalpot brong yang ada di wilayah Banten," ujarnya melalui siaran pers diterima Rabu (17/1/2024).
Dijelaskannya, pemusnahan knalpot brong dilakukan untuk menjaga keamanan dan ketertiban lalu lintas, menanggapi kekhawatiran masyarakat terhadap gangguan yang disebabkan oleh penggunaan knalpot brong di wilayah Banten.
Dirlantas Polda Banten menilai bahwa penggunaan knalpot brong sangat mengganggu dan dianggap tidak beretika. Pemusnahan knalpot brong menjadi tindakan tegas untuk menanggapi keberadaannya yang meresahkan masyarakat.
Penggunaan knalpot brong tegas Leganek, dapat mengganggu pengguna jalan lain, termasuk pengendara dan pejalan kaki. Lebih lanjut, knalpot brong dianggap dapat membahayakan keselamatan pengendara karena potensial menyebabkan hilangnya konsentrasi. Upaya pemusnahan ini sejalan dengan langkah-langkah untuk menjaga keamanan dan ketertiban lalu lintas serta keselamatan masyarakat.
Editor : Iskandar Nasution