get app
inews
Aa Text
Read Next : Wujudkan Komitmen Peduli Lingkungan dan Masyarakat, PT TCI Pekerjakan 50 Warga Lokal

Polisi Ungkap Kasus Pencurian Mobil di Bayah, Barang Bukti Berhasil Disita di Malingping

Rabu, 06 Desember 2023 | 09:09 WIB
header img
Plh Kapolsek Bayah AKP Aam Marto Subroto dan jajaran mengamankan sebuah mobil yang diduga hasil curian di Desa Kadujajar, Malingping, Lebak. Foto Istimewa

LEBAK, iNewsPandeglang.id - Polisi mengungkap kasus pencurian mobil di wilayah  Desa Darmasari, Kecamatan Bayah, Lebak, Banten pada Minggu (3/12/2023) lalu. Kendaraan yang dicuri tersebut berhasil diamankan polisi di wilayah Kadujajar Malingping baru-baru ini.

Plh Kapolsek Bayah Polres Lebak AKP Aam Marto Subroto mengatakan pencurian terjadi pada Minggu (3/12/2023). Mobil jenis Minibus tahun 2015 warna putih dengan Nopol  A1438 NB itu diduga dicuri oleh terduga pelaku warga asal Desa Kadujajar, Malingping, Lebak yang saat ini sedang diburu petugas.

Aam menuturkan terungkapnya kasus ini usai korban bernama Kurniansyah Aditiya Indra (39) melapokan ke Polsek Bayah bahwa kendaraan miliknya hilang saat diparkir di halaman rumahnya di Kampung Pulomanuk RT/RW  002/004 Desa Darmasari, Kecamatan Bayah, Lebak, Banten.

Menurut Plh Kapolsek, pihaknya melakukan penyelidikan lebih lanjut dan  melakukan koordinasi dengan anggota Jatanras Polres Lebak. Selanjutnya anggota Unit Reskrim Polsek Bayah melakukan pencarian melalui aplikasi yang terdapat pada mobil yang hilang tersebut.

Dalam penyelidikannya, mobil tersebut diketahui berada di Kampung Cigarukgak RT 009 RW 004 Desa Kadujajar, Malingping, Lebak. Akhirnya kendaraan yang hilang tersebut dengan ciri-ciri yang sama di temukan di wilayah tersebut sekitar pukul 16.00 WIB.

Aam berujar  usai ditemukan dilakukan pemeriksaan pada mobil ini terdapat  jebolan pada kunci pintu, diduga kuat satu unit mobil dengan merek daihatsu Xenia tersebut adalah kendaraan yang dicarinya. "Alhamdulillah kendaraan sudah kami amankan. Kasus ini sedang dalam penyelidiksn lebih lanjut," ujarnya saat dikonfirmasi iNewsPandeglang.id, Rabu (6/12/2023).

Dari hasil pengungkapan kasus tindak pidana pencurian dengan pemberatan (Curat) sebagaimana dimaksud pasal 363 KUHPidana, polisi berhasil mengamankan barang bukti berupa kendaraan roda empat dan satu lembar STNK 1 Unit mobil merek Daihatsu Type F651RV-GMDFJ berikut kunci kontak.

Meski demikian, Aam  mengatakan bahwa pelaku yang merupakan warga Desa Kadujajar, Kecamatan Malingping, Lebak, Banten ini sedang diburu petugas. "Untuk pelaku sedang dilakukan pengejaran. Identitas pelaku sudah kita  dikantongi. Pelaku dari Desa Kadujajar, Kecamatan Malingping," pungkasnya.

Editor : Iskandar Nasution

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut