LEBAK, INewsPandeglang.id - Dalam menindaklanjuti Permendikbud Ristek No 46 Tahun 2023 Tentang Pencegahan dan Penanganan Kekerasan di Lingkungan Satuan Pendidikan (PPKSP). SMKN 1 Rangkasbitung, Kabupaten Lebak. Membentuk satuan tugas (Satgas) pencegahan kekerasan di lingkungan sekolah.
Diketahui, pada bulan Agustus 2023 lalu Kemendikbudristek meluncurkan peraturan baru tentang Pencegahan Penanganan Kekerasan di Lingkungan Satuan Pendidikan (PPKSP). Peraturan tersebut bertujuan dalam penanganan, pencegahan kasus kekerasan seksual, perundungan, serta diskriminasi di lingkungan pendidikan.
Menindaklanjuti peraturan tersebut, Kepala Sekolah SMKN 1 Rangkasbitung, Mukmin menyebut pihaknya telah membuat tim satgas khusus dalam upaya pencegahan dan penanganan tindakan kekerasan seksual, perundungan, diskriminasi, intoleransi di lingkungan sekolahnya.
"Kalau sebelum ada peraturan ini kita punya satgas yang namanya Gerakan Disiplin Sekolah (GDS). Satgas ini bertugas untuk mencegah adanya tawuran, bullying dan lain sebagainya yang terjadi di lingkungan sekolah," ucap Mukmin kepada wartawan di ruang kerjanya, Jumat (27/10/2023).
"Saya mengimbau kepada seluruh komponen pendidik di seluruh Kabupaten Lebak dan khususnya di lingkungan SMKN 1 Rangkasbitung, agar mendidik siswa dengan baik dan hati yang ikhlas. Insyallah untuk di lingkungan sekolah bisa terjadi dengan baik," ujarnya.
Mukmin menjelaskan untuk pembentukan Tim Satgas dibentuk pada 2 Oktober 2023 lalu. Dan yang masuk dalam anggota satgas tersebut berjumlah 7 guru.
"Kalau ada siswa yang melanggar pasti kita memberikan sanksi teguran dan administrasi. Akan tetapi, jika melanggar kembali maka ia akan memanggil orang tua siswa itu untuk dibuatkan perjanjian," tuturnya.
Untuk bullying atau kekerasan verbal dan fisik, kata dia jangan sampai terjadi di mana pun. Apalagi di lingkungan sekolah. Karena sekolah adalah tempat untuk mencetak karakter siswa yang baik. (Kyd)
Editor : Iskandar Nasution