get app
inews
Aa Read Next : Pria Lebak Hilang Terseret Sungai Cibeureum, Tim SAR Dikerahkan

Pria di Serang Banten Hilang Diduga Hanyut Setelah Jatuh dari Jembatan Ciujung

Rabu, 20 September 2023 | 19:12 WIB
header img
Ilustrasi Tenggelam (Sindonews)

SERANG, iNewsPandeglang.id - Seorang pria bernama Ahmad Nusri (29), warga Kampung  Baru, Kecamatan Jawilan, Kabupaten Serang, Banten dilaporkan hilang tenggelam. Korban hilang diduga hanyut terseret arus sungai usai terjatuh dari Sungai Ciujung.

Kepala Kantor Pencarian dan Pertolongan Banten Adil Triyanto mengatakan, peristiwa kondisi membahayakan manusia (KMM) itu terjadi  pada Selasa (19/9/2023) sekitar  pukul 17.40 WIB.

"Ya betul kita terima info pada Rabu (20/9/2023) sekitar pukul 15.40 WIB dari Bapak Firman (Polsek Kragilan). Pada pukul 16.00 WIB  tim rescue dari  KPP Banten telah dikerahkan untuk melakukan pencarian dan bergabung dengan potensi SAR lainnya," ujarnya, Rabu (20/9/2023).

Adil menjelaskan, kronologi peristiwa itu terjadi sekira pada pukul 20.40 WIB anggota piket Polsek Kragilan menerima laporan dari warga bahwa telah ditemukan kendaraan yang terparkir lama sejak pukul 17.45 WIB.  di Jalan Raya serang jakarta bertempat di Jembatan Ciujung, Kecamatan Kibin, Serang. Usai dilakukan pencarian namun tak kunjung ditemukan pemiliknya.

Warga sekitar berusaha mencari di sekitaran area jembatan namun tidak ditemukan di sekitaran lokasi. Setelah melakukan pencarian, tiba-tiba datang seorang perempuan yang mengaku istri dari pemilik kendaraan yang bernama Friska Indriyanti dan saudaranya.

"Kemudian petugas  dan warga sekitar serta istri dan saudara korban kembali mencari keberadaan pemilik kendaraan tersebut, namun tetap tidak ditemukan di sekitaran lokasi. Hingga saat ini korban belum ditemukan," kata Adil.

Editor : Iskandar Nasution

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut