PANDEGLANG, iNewsPandeglang.id - Polres Pandeglang menangkap seorang pria tersangka kasus pencabulan terhadap anak tirinya. Pria 46 tahun berinisial TH, warga Kecamatan Cibaliung, Pandeglang, Banten tak lain adalah seorang ayah yang tega mencabuli anak tirinya hingga 3 kali.
Kasat Reskrim Polres Pandeglang AKP Shilton mengatakan bahwa aksi pencabulan oleh tersangka saat korban tertidur di ruang tamu dengan menyentuh alat vital korban.
"Atas kejadian tersebut, korban mengalami sakit di bagian alat vitalnya. Tersangka Dijerat dengan Undang-Undang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara," katanya Selasa (13/6/2023).
Kelakuan bejat tersangka terungkap setelah korban RS (17) menceritakannya kepada saudara dan ayah kandungnya tersebut dan dilaporkan ke polisi.
Kepada polisi tersangka mengaku sudah tiga kali melakukan perbuatan itu saat istrinya ke sekolah dan saat tidur bersama anaknya. Atas perbuatannya itu tersangka pun mengaku menyesal.
Editor : Iskandar Nasution