MERAK, iNewsPandeglang.id – Penyelundupan jutaan batang rokok tanpa cukai atau rokok ilegal yang dibawa oleh sebuah truk yang diduga akan diedarkan ke Sumatera digagalkan Personil Intel Lanal Banten dan Satgas Gurindam Sakti 2023 di Dermaga 6 Eksekutif Pelabuhan Merak.
Kolonel Laut (P) Dedi Komarudin. SH, Danlanal Banten menggelar press release pada Sabtu, (11/3/2023) di lapangan Apel Mako Lanal Banten Jl. Yos Sudarso No. 1 Merak, Taman Sari, Kecamatan Pulomerak, Kota Cilegon Banten.
Dalam konference pers itu bersama Mayor Laut (T) Nico Adhi Pradono, S.Kom.,M.SI. (Pasintel Lanal Banten) Iptu Yogi Fahrizal (Kanit Reskrim Polres Cilegon) Letda Inf Nizar Hutahean (Danunit Intel Kodim 0623/Kota Cilegon), Saiful Rohman (Perwakilan PT. ASDP Merak Daniel dan Amal yuswandi (mewakili Kantor Perwakilan Bea Cukai TMP Merak) mengungkapkan telah diamankan mobil Truck muatan diduga rokok tanpa cukai.
Jutaan batang rokok bermerek LINK tersebut diamankan dari truk diduga asal Jawa Timur yang hendak menyebrang ke Pulau Sumatera.
Menurut Danlanal Banten, Kolonel Laut (P) Dedi Komarudin petugas mendapatkan informasi adanya penyelundupan rokok ilegal pada Sabtu, (11/3) dini hari sekitar pukul 01.00 WIB pada saat dilakukan screening pada kendaraan jenis Colt Diesel double bak warna hitam saat akan menyebrang di dermaga 6/dermaga ekskutif.
"Saat diperiksa kendaraan itu mencurigakan dan ditemukan ratusan karton isinya rokok diketahui tidak memiliki pita list bea cukai," ujar Dedi.
Ketika digeledah, petugas menemukan muatan jika dijumlahkan 2,6 juta batang rokok ilegal. "Kalau dijumlahkan sebanyak Rp2,6 miliar dari 2,6 juta batang rokok tersebut," katanya lagi.
Dedi menilai, penyelundupan rokok ilegal inimerupakan jaringan yang bisa merusak pemasukan pajak negara dari cukai.
"Saat ini semua barang bukti kita serahkan ke bea cukai dan kasus ini akan diteruskan kepada penyidik dari bea cukai Merak untuk proses penyelidikan lebih lanjut," tuturnya.
Editor : Iskandar Nasution