TANGERANG SELATAN, iNewsPandeglang.id - Sebanyak 7 suporter Persita Tangerang dikenakan sanksi tegas dilarang masuk ke stadion seumur hidup untuk menonton pertandingan sepak bola di Stadion Indomilk Arena, Tangerang. Mereka telah melakukan aksi anarkis pelaku pelemparan batu terhadap bus Persis Solo yang terjadi beberapa hari belakangan ini.
Adapun 7 tersangka tersebut yakni GR (18), HK (19), MR (23), IA (19), FS (21), MFM (22), dan DH (24).
Panitia Pelaksana Officer Persita Tangerang Tommy Kurniawan mengatakan ketujuh pelaku yang sudah ditetapkan tersangka itu dilarang masuk ke stadion dan nama mereka dipastikan di-black list.
"Kita sudah berikan hukuman ke pelaku dengan melarang masuk stadion seumur hidup. Kemudian, memajang foto mereka di area stadion sebagai pelaku pelemparan," ujarnya di Polres Tangsel, Senin (30/1/2023).
Tak hanya itu, panitia pelaksana juga akan merekomendasikan 7 pelaku kepada tim Liga 1 agar di-blacklist atau dilarang menonton di stadion mana pun.
"Untuk sementara kita larang masuk Stadion Indomilk dulu. Ke depan kita koordinasi dengan tim Liga 1 untuk berikan info terkait para tersangka ini direkomendasikan, larangan nonton di stadion seluruh Indonesia," ungkapnya.
Diketahui sebelumnya bus Persis Solo dilempari batu oleh oknum suporter Persita. Peristiwa terjadi saat bus hendak bertolak ke Solo usai laga pertandingan Persis vs Persita pada Sabtu, 28 Januari 2023.
Atas kejadian aksi pelemparan ke bus Persis Solo, izin pertandingan di Indomilk Arena Stadium, Tangerang akan dievaluasi ulang.
"Itu akan jadi evaluasi, apakah layak dilakukan di wilayah kita," ujar Kapolres Tangerang Selatan AKBP Faisal Febrianto.
Jika memang dirasa tidak layak dan akan memicu terjadinya insiden serupa, maka Polres Tangsel tidak akan memberikan izin tanding di wilayah tersebut. “Kita rekomendasikan mainnya di luar wilayah," kata Kapolres tegas.
Para pelaku mengaku balas dendam karena saat pertandingan di Solo, suporter Persis melakukan sweeping kepada pendukung Persita. Atas perbuatannya, para tersangka dijerat Pasal 170 KUHP tentang pengeroyokan dengan ancaman hukuman 5 tahun.
Sumber : Buntut Pelemparan Bus Persis Solo, 7 Suporter Persita Dilarang ke Stadion Seumur Hidup
Editor : Iskandar Nasution