get app
inews
Aa Read Next : Ratusan Kabupaten Kota di Indonesia Bakal Ramaikan Kota Cilegon Bahas Program Sanitasi

Diduga Cabuli Anak di Bawah Umur, Marbot Masjid di Cilegon Ditangkap Polisi

Rabu, 26 Oktober 2022 | 13:54 WIB
header img
Ilustrasi pencabulan anak di bawah umur (Foto: Istimewa)

CILEGON, iNewsPandeglang.id - Seorang marbot masjid di Kota Cilegon diduga  tega mencabuli  bocah perempuan umur enam tahun dengan modus diiming-imingi  diberikan uang. Ulah bejat tersangka berinisial AM (61) akhirnya terkuak  dan dilaporkan oleh ibu korban TM (35) ke polisi.

Kapolres Cilegon Polda Banten AKBP Eko Tjahyo Untoro melalui Kasat Reskrim Polres Cilegon AKP Mochamad Nandar membenarkan  penangkapan pelaku tersebut.

"AM (61) pelaku Pencabulan terhadap anak di bawah umur yang terjadi pada Minggu (23/10) sekitar  pukul 14.00 WIB di sebuah Kontarakan di Kecamatan Cilegon, Kota Cilegon sudah diamankan Satreskrim Polres Cilegon," ujar Nandar dalam siaran pers diterima Rabu, (26/10/2022).

Nandar menjelaskan, aksi  pencabulan tersebut berawal  saat ibu korban merasa  khawatir terhadap anaknya sebut saja  Melati (6) belum juga pulang, kemudian mencoba mencari ke tetangga, dan disampaikan oleh tetangganya bahwa anaknya berada dikontrakan pelaku yang merupakan seorang marbot masjid dan setelah dipanggil dari depan rumah pelaku korban keluar dengan temannya Bunga (6).

Selanjutnya ibu korban membawa kedua korban ke rumahnya dan korban Bunga (6) menceritakan bahwa mereka berdua diperintahkan oleh pelaku untuk membuka pakaian dalamnnya dengan diiming-imingi akan dikasih uang. Korban sempat menolak, namun akhirnya mengikuti perintah pelaku kemudian tersangka melakukan perbuatannya. Korban diberitahu untuk tidak menceritakan kejadian tersebut ke siapa pun.

Usai mengetahui cerita tersebut kemudian ibu korban TM melaporkan kejadian tersebut ke Satreskrim Polres Cilegon.

"Setelah menerima laporan petugas langsung  melakukan penangkapan dikontrakan pelaku serta untuk korban telah dilakukan pendampingan oleh dinas UPTDPPA Cilegon," kata Nandar. 

Atas perbuatanya, pelaku dijerat pasal 81 dan 82 Undang Undang Nomor 17 tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang Undang Nomor 01 tahun 2016 perubahan atas Undang Undang Nomor 35 tahun 2014 tentang Perubahan atas Undang Undang Nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak dengan ancanan hukuman paling lama 15 tahun penjara.

Editor : Iskandar Nasution

Follow Berita iNews Pandeglang di Google News Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut