get app
inews
Aa Read Next : Sepenggal Kisah Pahit Sang Legend Eks Kiper Timnas Kurnia Meiga, Kini Jualan Emping

Tragedi di Stadion Kanjuruhan, Panpel Arema FC Diberi Sanksi Jauhi Sepak Bola Seumur Hidup

Selasa, 04 Oktober 2022 | 17:23 WIB
header img
Tragedi di Kanjuruhan, Foto Istimewa

JAKARTA, iNewsPandeglang.id - Panitia Pelaksana Pertandingan Arema FC, Abdul Haris, Dijatuhkan sanksi berat oleh Ketua Komisi Disiplin PSSI, Erwin Tobing. Hukuman tersebut adalah imbas tragedi Stadion Kanjuruhan, Malang yang memakan ratusan korban jiwa.

Dimana, tragedi itu terjadi seusai laga Arema FC melawan Persebaya Surabaya di Stadion Kanjuruhan, Sabtu (1/10/2022). Tragedi itu pun menjadi catatan buruk sejarah sepak bola Indonesia.


( Foto : Istimewa)


Erwin Tobing mengatakan pihaknya memberikan sanksi tegas kepada Abdul Haris karena bertanggung jawab atas tragedi itu. Pasalnya, Panpel Arema FC dinilai lengah hingga terjadi tragedi mengenaskan tersebut.

"Hasil rapat Komdis Ketua Panpel Arema tidak boleh beraktivitas seumur hidup. Kami melihat ketua pelaksana gagal mengantisipasi," ucap Erwin Tobing dalam konferensi pers, Selasa (4/10/2022).

Dia mengatakan berbagai penanganan dini tidak berjalan oleh Panpel Arema FC. Kondisi itu membuat situasi di Stadion Kanjuruhan menjadi mencekam

"Ketua Panpel Arema Malang harus jeli dan harus cermat mengantisipasi kemungkinan terjadi. Pintu stadion seharusnya terbuka, tetapi malah tertutup," kata Erwin Tobing lagi.

Tidak hanya itu, Erwin Tobing menyatakan Komdis PSSI menjatuhkan sanksi tegas kepada security officer Arema FC, Suko Sutrisno. Dia juga dianggap harus bertanggung jawab atas kejadian itu.

"Tidak bisa melaksanakan dengan baik pengamanan pertandingan. Kami memutuskan dia tidak boleh lagi beraktivitas di lingkungan sepak bola seumur hidup," katanya.
 

Editor : Iskandar Nasution

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut