SERANG, iNewsPandeglang.id - Polsek Cikande Polres Serang mengamankan pria berinisial DA (41) warga Kecamatan Kosambi, Tangerang. DA merupakan pelaku bobol kontrakan di Kampung Kaman Sari, Desa Cikande, Kecamatan Cikande, Kabupaten Serang pada Jumat (23/09).
Pelaku tertangkap oleh warga saat sedang melakukan aksinya. "Personel Polsek Cikande mengamankan pelaku bobol kontrakan di Kampung Kaman Sari, Desa Cikande, Kecamatan Cikande, Kabupaten Serang yang tertangkap warga saat melakukan aksinya disiang hari pada Jumat (23/09), " kata Kapolsek Cikande Kompol Indra Feradinata.
Tindakan kepolisian tersebut dilakukan untuk menghindari amukan massa yang telah mengerumuni pelaku, "Tindakan kepolisian yang dilakukan tersebut merupakan langkah preventif untuk menghindari hal-hal yang dapat mengganggu situasi kamtibmas yang mana sebelumnya pelaku telah berhasil diamankan oleh korban dibantu warga," tambah Indra.
Saat ini, pelaku berikut barang bukti diamankan di Polsek Cikande untuk dilakukan pemeriksaan. "Terhadap pelaku dipersangkakan Pasal 363 KUHP tentang Pencurian Dengan Pemberatan dengan ancaman penjara maksimal 7 tahun," tutup Indra. (Bidhumas)
Editor : Iskandar Nasution