Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Aa Text
Share:
Read Next : Fakta Mengejutkan! 120 Ribu Pasien Kronis Keluar PBI JK, Menkes: Aktifkan Lagi Rp15 Miliar
Advertisement . Scroll to see content

Hari Ini, RUU Perlindungan Data Pribadi Menjadi UU Telah di Sahkan Oleh DPR

Selasa, 20 September 2022 | 09:05 WIB
  • author Kiswondari
Hari Ini, RUU Perlindungan Data Pribadi Menjadi UU Telah di Sahkan Oleh DPR
Ilustrasi rapat DPR mengesahkan RUU perlindungan data pribadi menjadi UU

JAKARTA – iNewsPandeglang.id DPR RI akan menggelar Rapat Paripurna ke-5 tahun persidangan 2022-2023 pada hari Selasa, 20 September 2022 pukul 09.30 WIB. Berdasarkan surat undangan Sekretariat Jenderal (Setjen) DPR, terdapat 6 agenda dalam rapat yang masih digelar secara luring dan daring itu.

Salah satu yang ditunggu-tunggu adalah pengesahan tingkat II Rancangan Undang-Undang tentang Perlindungan Data Pribadi (RUU PDP). Ada juga agenda persetujuan terhadap penjualan barang milik negara berupa Kapal Floating Storage Offloading (FSO) Ardjuna Sakti, dan agenda-agenda lainnya.

 

Berikut 6 agenda dalam Rapat Paripurna DPR yang sudah disahkan dalam Rapat Konsultasi Pengganti Rapat Badan Musyawarah (Bamus) DPR pada Senin (19/9) kemarin:

1. Laporan Komisi Vlll DPR RI atas hasil Uji Kelayakan (fit and proper Test) Calon Anggota Dewan Pengawas Badan Pengelola Keuangan Haji (Dewas BPKH) dari unsur Masyarakat Periode 2022-2027 dilanjutkan dengan pengambilan keputusan;

2. Pembicaraan Tingkat II/Pengambilan Keputusan atas Rancangan Undang-Undang tentang Pelindungan Data Pribadi;

3. Pendapat Fraksi-fraksi terhadap RIJU Usul Inisiatif Komisi Xl DPR RI tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan, dilanjutkan dengan Pengambilan Keputusan menjadi RI-JU Usul DPR RI;

4. Persetujuan Terhadap Permohonan Pertimbangan Pemberian Kewarganegaraan Republik Indonesia, dilanjutkan dengan pengambilan keputusan;

5. Laporan Komisi Vll DPR RI terhadap Persetujuan Penjualan Barang Milik Negara Kapal Floating Storage Offloading (FSO) Ardjuna Sakti, dilanjutkan dengan pengambilan keputusan;

6. Persetujuan Perpanjangan Waktu pembahasan terhadap:

1) Rancangan Undang-Undang tentang Hukum Acara Perdata.

2) Rancangan Undang-Undang tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

3) Rancangan Undang-Undang tentang Landas Kontinen.

 

Editor: Iskandar Nasution

Related News

Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.

Latest News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut