get app
inews
Aa
Read Next : Ribuan Hektar Sawah di Pandeglang Diserang Hama, Petani Merugi

Gasak Ribuan Slop Rokok hingga Uang Puluhan Juta, Garong Spesialis di Pandeglang Ditangkap Polisi

Senin, 19 September 2022 | 16:39 WIB
header img
Pelaku pencurian dengan pemberatan (curat) pembobol toko dan minimarket di Kabupaten Pandeglang, Banten berhasil ditangkap jajaran Satreskrim Polres Pandeglang. Foto Humas Polri

PANDEGLANG, iNewsPandeglang.id- Pelaku pencurian dengan pemberatan (curat) berinisial R (32) merupakan garong spesialis pembobol toko dan minimarket dari tiga lokasi yang berbeda di Kabupaten Pandeglang, Banten berhasil ditangkap jajaran Satreskrim Polres Pandeglang.

Penangkapan pelaku dibenarkan oleh Kapolres Pandeglang AKBP Belny Warlansyah melalui Kasat Reskrim AKP Fajar Mauludi.

"Pelaku R (32) ditangkap pada Senin, 12 september 2022 menggasak uang tunai puluhan juta  dari hasil pencurian tersebut,” ujar Kasat Reskrim AKP Fajar, Senin (19/9/2022).

Fajar menjelaskan, pihaknya menangkap pelaku yang dipimpin oleh Katim Resmob Ipda Sardika di Kampung Cibadak, Kecamatan Cimanggu pada pukul 06.30 WIB. Hal itu berdasarkan tiga laporan dari warga yang berbeda tempat, yang pertama pada 24 Mei 2022, di dalam toko Indomaret Cigeulis di Kampung Cigeulis, Kecamatan Cigeulis.

Kemudian yang kedua pada 16 Agustus 2022 di Kampung Sidamukti, Desa Sidamukti, Kecamatan Sukaresmi tepatnya di Warung Nasi Padang milik pelapor,

Selanjutnya yang ketiga pada 12 September 2022 di Toko Alfamart yang diketahui sekitar pukul 06.30 WIB di jalan Raya Lintas AMD Pandeglang Kampung Karang Tanjung, Kecamatan Karang Tanjung, Pandeglang.

Adapun barang yang hilang berupa rokok 1.118 slop berbagai merk, handphone, emas dan uang tunai puluhan juta.

“Kita lakukan pengejaran terhadap pelaku di Kampung Cibadak, Kecamatan Cimanggu dan Alhamdulillah kita berhasil menangakap pelaku pada pukul 06.30 WIB. Saat ini pelaku dan barang bukti telah diamankan di Mapolres Pandeglang untuk dilakukan penyidikan lebih lanjut.” katanya.

Untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya pelaku dijerat dengan pasal 363 tenatan pencurian dengan pemberatan dengan ancaman maksimal sembilan tahun penjara.

Editor : Iskandar Nasution

Follow Berita iNews Pandeglang di Google News Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut